peraturan:kmk:575kmk.042005
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 575/KMK.04/2005
TENTANG
PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003
TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
melaksanakan tugas kepabeanan di bidang impor perlu dilakuan pengawasan atas pelaksanaan tugas-
tugas kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan
Di Bidang Impor;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3626);
5. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang
Kepabeanan;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang
Impor;
9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan
Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
531/KMK.01/2004;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.01/2004;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.
PERTAMA :
Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan
Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sampai dengan 31 Desember 2006.
KEDUA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada
anggaran Departemen Keuangan.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/575kmk.042005.txt · Last modified: by 127.0.0.1