User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:575kmk.042005
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                            NOMOR 575/KMK.04/2005

                        TENTANG 

         PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003
              TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam 
    melaksanakan tugas kepabeanan di bidang impor perlu dilakuan pengawasan atas pelaksanaan tugas-
    tugas kepabeanan oleh Inspektorat Jenderal.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan
    Di Bidang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3626);
5.  Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan,
    Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
6.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang 
    Kepabeanan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang 
    Impor;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan
    Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    531/KMK.01/2004;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146/KMK.01/2004;

                           MEMUTUSKAN :  

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.


PERTAMA :

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan
Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sampai dengan 31 Desember 2006.


KEDUA :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada
anggaran Departemen Keuangan.


KETIGA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/575kmk.042005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1