User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:572kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 572/KMK.01/2000

                        TENTANG 

        PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR CARBON BLACK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri 
    Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996, PT. Cabot Indonesia dan PT. Karbon 
    Indonesia sebagai produsen Carbon Black di dalam negeri, mengajukan permohonan/pengaduan 
    untuk dilakukan penyelidikan terhadap produk tersebut yang diproduksi oleh perusahaan India, Korea 
    Selatan dan Thailand;
b.  bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan 
    penyelidikan terhadap barang tersebut, dan Komite Anti Dumping Indonesia telah melakukan 
    serangkaian proses penyelidikan meliputi pengumuman di media massa, pemberian kesempatan 
    kepada pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan informasi dan tanggapan, serta verifikasi 
    atas bukti yang ada;
c.  bahwa berdasarkan hasil penyelidikan pada butir b, Komite Anti Dumping Indodnesia secara positif 
    mendapat bukit awal adanya barang dumping tersebut yang menyebabkan kerugian terhadap industri 
    dalam negeri yang bersangkutan;
d.  bahwa untuk mencegah kerugian yang terjadi selama masa penyelidikan, dipandang perlu 
    menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara terhadap impor Carbon Black;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 
    75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan 
    (Lembaran Negara tahun 1996 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
5.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 261/MPP/Kep/9/1996 tentang Tata Cara 
    dan Persyaratan Permohonan Penyelidikan Atas Barang Dumping dan atau Barang Subsidi;

Memperhatikan   :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indodnesia Nomor : 1065/MPP/11/2000 tanggal 
8 Nopember 2000 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara atas impor Carbon Black dari 
India, Korea Selatan dan Thailand;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING 
SEMENTARA TERHADAP IMPOR CARBON BLACK.


                        Pasal 1

(1) Terhadap impor barang berupa Carbon Black pos tarip 2803.00.190, dikenakan Bea Masuk Anti 
    Dumping Sementara.
(2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta 
    besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut 
    adalah sebagai berikut :
    ______________________________________________________________________________
    No. Negara Asal     Nama Perusahaan/        Besarnya Bea Masuk Anti
                            Produsen                Dumping Sementara
    ______________________________________________________________________________

    1.  India       1.  Phillips Carbon Black Co., Ltd.         52,48%

                2.  Perusahaan Lainnya              52,48%

    2.  Thailand    1.  Thai carbon Black Public Co., Ltd.      24,33%

                2.  Perusahaan Lainnya              24,33%

    3.  Korea Selatan   1.  Korea Carbon Black Co., Ltd.            42,54%

                2.  Columbian Chemicals Korea Co., Ltd      39,19%

                3.  Korea Steel Chemical Co., Ltd. (KOSCO)      21,36%

                4.  Perusahaan Lainnya              53,72%
    ______________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan paling lama empat bulan sejak tanggal 
penetapan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indodnesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/572kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1