User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:570kmk.042000
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 570/KMK.04/2000

                        TENTANG 
 
    JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR 
            YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang 
Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah 
Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena 
    Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4063);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN 
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang 
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen).


                        Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang 
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen).


                        Pasal 3

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang 
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen).


                        Pasal 4

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang 
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen).


                        Pasal 5

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang 
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen).


                        Pasal 6

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha yang 
menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Menteri Keuangan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen).


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 
tentang Macam Dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang 
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 274/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/570kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1