peraturan:kmk:570kmk.011999-1
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 570/KMK.01/1999 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna memenuhi tersedianya bahan kebutuhan pokok di dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarip bea masuk atas impor beberapa produk tertentu dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.01/1996 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.01/1999; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/1997 tentang Jadwal Penurunan Tarif Bea Masuk Atas Beberapa Produk Pertanian, Produk Kimia dan Produk Logam. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1999 MENTERI KEUANGAN, ttd. BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/570kmk.011999-1.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1