User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:568kmk.042000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 568/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
    TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
      ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN ATAU JASA KENA PAJAK 
                    DARI LUAR DAERAH PABEAN
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan 
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4061);

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN 
PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN 
ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN.


                        Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau 
    Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut :

    a.  10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan 
        Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut 
        tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau

    b.  10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan 
        Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut 
        sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan 
    tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk 
    Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh 
    persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang 
    menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
    

                        Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau 
badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari 
luar Daerah Pabean tersebut.


                        Pasal 3

(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar 
    Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu 
    dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
    a.  saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata 
        digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
    b.  saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut 
        dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
    c.  saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajak 
        tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
    d.  saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut 
        dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak 
    dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya 
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean 
    adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh Direktur 
    Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan 
    seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan 
    berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.

(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang 
    sama dengan bulan penyetoran.


                        Pasal 5

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 
    atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
    Pabean.

(2) Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan pemungutan dan 
    penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dengan 
    mempergunakan lembar ketiga bukti setoran Pajak ke Kas Negara paling lambat pada tanggal 20 bulan 
    penyetoran ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau 
    tempat kedudukan badan tersebut.


                        Pasal 6

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1994 
tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar 
Daerah Pabean, Penghitungan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/568kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1