peraturan:kmk:568kmk.011999
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 568/KMK.01/1999 TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS DAN GULA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa guna menjaga kepentingan petani dan konsumen dalam rangka stabilisasi pengadaan pangan di dalam negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarip bea masuk atas impor beras dan gula; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 505/KMK.01/1999; Memperhatikan : 1. Surat Menteri Pertanian Nomor : KU.410/449/Mentan/XII/99 tanggal 20 Desember 1999; 2. Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1015/MPP/12/1999 tanggal 22 Desember 1999. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS DAN GULA. Pasal 1 Atas impor beras dan gula, dikenakan tarip bea masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 1999 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/568kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1