User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:568kmk.011999
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 568/KMK.01/1999

                        TENTANG 

                 PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BERAS DAN GULA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa guna menjaga kepentingan petani dan konsumen dalam rangka stabilisasi pengadaan pangan di dalam 
negeri, dipandang perlu untuk menetapkan tarip bea masuk atas impor beras dan gula;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    505/KMK.01/1999;

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Pertanian Nomor : KU.410/449/Mentan/XII/99 tanggal 20 Desember 1999;
2.  Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 1015/MPP/12/1999 tanggal 22 Desember 1999.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS 
IMPOR BERAS DAN GULA.


                        Pasal 1

Atas impor beras dan gula, dikenakan tarip bea masuk sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor 
Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal 
berlakunya Keputusan ini.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang pengenaan tarip bea masuk yang telah ada 
sebelum ditetapkannya Keputusan ini sepanjang mengenai barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 
Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/568kmk.011999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1