User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:567kmk.042000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 567/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
                    NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4061);

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan 
sebagai Dasar Pengenaan Pajak.


                        Pasal 2

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut :
a.  untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau 
    Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b.  untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau 
    Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c.  untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan Harga Jual rata-rata;
d.  untuk penyerahan film ceritera adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e.  untuk persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan sepanjang 
    Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah 
    harga pasar wajar;
f.  untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat 
    pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
g.  untuk kendaraan bermotor bekas adalah 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual;
h.  untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari 
    jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
i.  untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang 
    seharusnya ditagih.
j.  untuk jasa anjak piutang adalah 5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa 
    service charge, provisi, dan diskon.


                        Pasal 3

Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, penyerahan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha biro perjalanan atau biro 
pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2 huruf i, dan jasa anjak piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j, tidak dapat dikreditkan 
karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.


                        Pasal 4

(1) Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran 
    dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan cara sebagai berikut :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha 
        Kena Pajak Pedagang Eceran adalah sebesar 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak.
    b.  Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang 
        Eceran adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.    

(2) Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha 
    Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan lagi karena 
    dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 
    b telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, 
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean 
    dalam rangka kegiatan usaha tersebut.

(3) Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang semula memilih menggunakan Dasar Pengenaan Pajak 
    dengan Nilai Lain dan ingin kembali menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan 
    perubahannya wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha 
    Kena Pajak dikukuhkan.


                        Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/567kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1