User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:567kmk.032004
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 567/KMK.03/2004

                        TENTANG

               PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa terhadap Penanggung Pajak yang masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad 
    baik dalam melunasi utang pajaknya, perlu diambil tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri. 
b.      bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta PMA Lima, perlu dilakukan 
    pencegahan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 
c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar 
    Negeri; 

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474); 
2.      Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahunn 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3987); 
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan 
    Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3561); 
4.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE 
LUAR NEGERI.


PERTAMA :

Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang 
namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


KEDUA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.  Menteri Hukum dan HAM; 
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 
3.  Direktur Jenderal Pajak; 
4.  Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Ditjen Pajak; 
5.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 
6.  Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi; 
7.  Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta IV; 
8.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kramat Jati, Ditjen Pajak; 
9.  Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/567kmk.032004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1