User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:566kmk.051998
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 566/KMK.05/1998

                        TENTANG 

        PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.00/1992 
                     TENTANG PUNGUTAN DANA CADANGAN UMUM

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan 
Presiden Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum, dipandang perlu untuk 
mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pungutan Dana 
Cadangan Umum;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden 
    Nomor 34 Tahun 1988 tentang Pengumpulan Dana Cadangan Umum.
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 608/KMK.00/1992 TENTANG PUNGUTAN DANA CADANGAN UMUM


                        Pasal 1

Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 608/KMK.00/1992 tentang Pungutan Dana 
Cadangan Umum.


                        Pasal 2

(1) Dengan berlakunya Keputusan ini, maka :
    a.  pemesanan pita cukai dengan tunai pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terhitung sejak 
        tanggal 7 Juli 1998;
    b.  pemesanan pita cukai dengan fasilitas penundaan pembayaran yang jatuh tempo sejak 
        tanggal 7 Juli 1998;
    tidak dipungut dana cadangan umum.

(2) Terhadap pemesanan pita cukai secara tunai dan/atau pemesanan pita cukai dengan fasilitas 
    penundaan pembayaran yang jatuh tempo sebelum tanggal 7 Juli 1998, tetap dilakukan pemungutan 
    Dana Cadangan Umum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    608/KMK.00/1992 tentang Pemungutan Dana Cadangan Umum.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
7 Juli 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/566kmk.051998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1