User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:566kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 566/KMK.04/1999

                        TENTANG 

   PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN 
            ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999 tentang Perubahan Kedua atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari 
Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan, dipandang perlu mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari 
Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999, tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan 
    dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 170, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3891);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN 
ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau 
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah 
Nomor 79 TAHUN 1999 adalah Wajib Pajak badan termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas 
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan kawasan 
perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen, rumah susun, dan gedung 
perkantoran.


                        Pasal 2

Atas penghasilan dari transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diterima 
atau diperoleh Wajib Pajak badan termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang Pajak 
Penghasilan yang tidak bersifat final dan pengenaannya didasarkan atas ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 
17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Undang-undang Pajak Penghasilan).


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak badan termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terhitung mulai tanggal 
    1 Januari 2000 wajib membayar angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan berdasarkan 
    ketentuan Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.

(2) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan (PPh Pasal 25) sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan sebesar seperduabelas dari Pajak Penghasilan yang 
    dihitung berdasarkan penerapan tarif umum Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan neto bulan yang bersangkutan setelah disetahunkan.

(3) Ketentuan tersebut pada ayat (2) hanya berlaku sampai dengan masa pajak terakhir dari tahun buku 
    yang meliputi tanggal 1 Januari 2000, dan besarnya angsuran Pajak Penghasilan tahun berjalan 
    berikutnya ditetapkan berdasarkan ketentuan umum Pasal 25 Undang-undang Pajak Penghasilan.


                        Pasal 4

Atas kerugian fiskal yang terjadi selama dan sebelum berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan Final 
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai masa 
pajak Januari 2000 dan seterusnya.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
393/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/566kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1