User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:566kmk.041991
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 566/KMK.04/1991

                        TENTANG 

 BIDANG-BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN 
        YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBYEK PAJAK DARI PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan tujuannya, dana pensiun harus terus dipupuk dan dikembangkan sehingga dapat 
    menyelenggarakan program pensiun dengan baik;
b.  bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang 
    bersumber dari dana pensiun harus pada sektor-sektor yang resiko penanamannya relatif kecil;
c.  bahwa karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    250/KMK.011/1985 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1033/KMK.013/1988 dengan suatu 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG-BIDANG PENANAMAN MODAL 
TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI 
OBYEK DARI PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan dana pensiun dalam Keputusan ini adalah dana yang berasal dari iuran 
    karyawan dan pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh 1984, dan 
    yang dikelola oleh Pengelola Dana Pensiun yang telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

(2) Pengelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan subyek pajak badan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.


                        Pasal 2

Penghasilan dari penanaman modal yang bersumber dari dana pensiun dalam bentuk :

a.  deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank 
    di Indonesia, dan

b.  obligasi, saham, sertifikat saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, yang diterima atau 
    diperoleh oleh Pengelola Dana Pensiun tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 3

Dalam hal Pengelola Dana Pensiun berbentuk Yayasan dan menerima penghasilan dari penanaman modal di 
luar penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka penghasilan tersebut merupakan Obyek Pajak 
Penghasilan.


                        Pasal 4

Pengelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus menyelenggarakan pencatatan 
secara terpisah dalam pembukuannya antara transaksi yang pembiayaannya berasal dari penggunaan dana 
pensiun dan dari sumber lainnya diluar penanaman modal pada bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 250/KMK.011/1985 dan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1033/KMK.013/1988 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 
1 Januari 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/566kmk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1