User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:565km.51997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 565/KM.5/1997

                        TENTANG 

     PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
 BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA DHARMALA YANG 
         TERLETAK DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, JALAN RAYA BEKASI KM. 65, DESA WARINGIN JAYA, 
                KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT. Aiwa Dharmala No. 001/LOG/VII/97 
    tanggal 10 Juli 1997 dan No. 039/AD/LOG/XI/97 tanggal 5 Nopember 1997 diperoleh kesimpulan 
    bahwa lokasi PT. Aiwa Dharmala telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat.
b.  bahwa berdasarkan butir a diatas, dipandang perlu memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB 
    Kepada PT. Aiwa Dharmala. 

Mengingat :

a.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tanggal tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan;
b.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat 
    jo. Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 tanggal 1 Nopember 1997;
c.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 
    tentang Kawasan Berikat.

                                  MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT 
DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI 
KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT AIWA DHARMALA YANG TERLETAK DI KAWASAN DHARMA INDUSTRI, 
JALAN RAYA BEKASI KM.65, DESA WARINGIN JAYA, KEDUNG WARINGIN, BEKASI, JAWA BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Aiwa Dharmala sebagai Kawasan Berikat serta 
memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
a.  Nama Perusahaan         :   PT Aiwa Dharmala
b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Kawasan Dharma Industri, Jl. Raya Bekasi 
                            Km.65, Waringin Jaya, Kedung Waringin, 
                            Bekasi, Jawa Barat.
c.  Nama Pemilik/Penanggung jawab       :   Ir. Gunawan Tjondromartono
d.  Alamat Pemilik/Penanggung jawab :   Kawasan Dharma Industri, Jl. Raya Bekasi 
                            Km.65, Waringin Jaya, Kedung Waringin, 
                            Bekasi, Jawa Barat
e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.072.030.8-407
f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   20.500,00 M2
g.  Jenis Hasil Produksi            :   -   Mini Audio CX-NS22;
                            -   Mini Audio CX-NK950;
                            -   Mini Audio CX-NK550;
                            -   Mini Audio 7ZX-1 HRJSKM.


KEDUA   :

Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk:
1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang Pabean, Perpajakan dan ketentuan 
    lain dibidang impor dan ekspor;
2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional PKB/PDKB yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997;
3.  Laporan penggunaan bahan baku dan atau bahan penolong dan hasil olahannya;
4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan 
    ke Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sewaktu-waktu 
dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan
sebagaimana diatur dalam pasal 20 dan pasal 21 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat.


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/565km.51997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1