User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:563kmk.062001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 563/KMK.06/2001

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203/KMK.017/2000 
           TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
             DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum atas ketetapan tentang jatuh tempo pembayaran 
    Dana Pembangunan Semesta terhadap Perusahaan Umum (PERUM) dalam hal jatuh tempo 
    pembayarannya tidak diterbitkan;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangaan Nomor 
    203/KMK.017/2000 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hasil-hasil 
    Kekayaan Negara Yang Dipisahkan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-undang 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2904);

2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 
    Negara (PERTAMINA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2971);

3.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);

4.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3732);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Persero (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731);

8.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.017/2000 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan 
    Negara Bukan Pajak Dari Hasil-hasil Kekayaan Negara Yang Dipisahkan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 203/KMK.017/2000 TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN 
PAJAK DARI HASIL-HASIL KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 203/KMK.017/2000 diubah, sehingga 
keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        Pasal 4

(1) Jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian Laba Pemerintah, dan 
    Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) ditetapkan 
    oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal ketetapan tentang jatuh tempo pembayaran Deviden, Dana Pembangunan Semesta, Bagian 
    Laba Pemerintah, dan Surplus Bank Indonesia Bagian Pemerintah tidak diterbitkan, jatuh tempo 
    pembayaran adalah 1 (satu) bulan setelah pengesahan neraca dan laba/rugi yang ditetapkan masing-
    masing oleh:
    a.  Rapat Umum Pemegang Saham untuk perusahaan persero atau Perseroan Terbatas;
    b.  Pengesahan Laporan Keuangan oleh Menteri Keuangan untuk Perusahaan Umum;
    c.  Rapat Dewan Komisaris untuk Pertamina;
    d.  Rapat Dewan Gubernur untuk Bank Indonesia.

(3) Wajib bayar dapat mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo pembayaran sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.

(4) Ketetapan tentang jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberlakukan kepada Wajib 
    Bayar yang tidak mengajukan permohonan penetapan jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat (3).


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/563kmk.062001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1