User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:562kmk.042000
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 562/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG 
 
        SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang 
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000, 
perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan 
Pemberhentian Jurusita Pajak;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3987);

2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan 
    Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SYARAT-SYARAT, TATA CARA PENGANGKATAN DAN 
PEMBERHENTIAN JURUSITA PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan 
    Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan dan penyanderaan.

(2) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk 
    penagihan pajak pusat atau Gubernur atau Bupati/Walikota untuk penagihan pajak daerah.
    

                        Pasal 2

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi Jurusita Pajak adalah sebagai berikut :
a.  berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat dengan itu;
b.  berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/Golongan II/a;
c.  berbadan sehat;
d.  lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak; dan
e.  jujur, bertanggung jawab dan penuh pengabdian.


                        Pasal 3

Sebelum memangku jabatannya, Jurusita Pajak diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya 
oleh Pejabat yang berbunyi sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memangku jabatan saya ini, langsung 
atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan 
barang sesuatu kepada siapa pun juga."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan saya 
ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau 
pemberian."

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan 
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta 
peraturan lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.''

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama 
dan dengan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban saya dan akan berlaku sebaik-
baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Jurusita Pajak yang berbudi baik dan jujur, 
menegakkan hukum dan keadilan."


                        Pasal 4

Jurusita Pajak diberhentikan apabila :
a.  meninggal dunia;
b.  pensiun;
c.  karena alih tugas atau kepentingan dinas lainnya;
d.  ternyata lalai atau tidak cakap dalam menjalankan tugas;
e.  melakukan perbuatan tercela;
f.  melanggar sumpah atau janji Jurusita Pajak; atau
g.  sakit jasmani atau rohani terus menerus.


                        Pasal 5

Jurusita Pajak yang telah diangkat sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini tetap berstatus dan 
melaksanakan tugasnya sebagai Jurusita Pajak.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.04/1998 
tentang Syarat-syarat, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Jurusita Pajak dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/562kmk.042000.txt · Last modified: by 127.0.0.1