User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:560kmk.041999
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 560/KMK.04/1999

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995 
          TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 
                 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya tahun 1999 dan akan mulainya tahun 2000 maka meterai tempel 
dan kertas meterai yang sekarang berlaku tidak sesuai lagi untuk digunakan pada tahun 2000 sehingga 
dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas bermeterai yang 
akan diedarkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1
    985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3589);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 Tentang 
    Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 Tentang Perubahan tarif Bea Meterai;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 419/KMK.04/1995 tanggal 6 September 1995 
    Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Kertas Bermeterai;

                          MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.04/1995 TANGGAL 1 MEI 1995 TENTANG PELAKSANAAN 
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI


                        Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 182/KMK.04/1995 
tanggal 1 Mei 1995 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 Tentang Perubahan Tarif 
Bea Meterai, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    Bentuk, ukuran, warna dan jenis Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai tahun 2000 :

    (1) Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan kopur Rp 2000,-
        a.  Bentuk Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- kopur Rp 2.000,- desain tahun 2000 adalah 
            segi empat.
        b.  Ukuran Meterai Tempel kopur Rp 1.000,- dan Rp 2.000,- adalah sama, yaitu 
            21 X 28,9 mm (C Kam).
        c.  Cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang membentuk motif/ragam hias bunga, 
            bulatan-bulatan dengan blok-blok warna pengisi bidang, garis-garis lengkungan dan 
            tulisan mini "DITJENPAJAKDITJENPA" yang membentuk lengkungan, dengan warna-
            warna sebagai berikut:
            -   Kopur Rp 1.000,-    :   berwarna biru dan hijau muda
            -   Kopur Rp 2.000,-    :   berwarna merah dan jingga

        d.  Cetakan tindih terdiri dari :
            -   Tulisan "METERAI TEMPEL" di dalam bingkai dan dibawahnya terdapat tulisan 
                "SERIBU RUPIAH" dan angka "1000" yang terdapat di pojok kanan bawah di 
                dalam hiasan medalion untuk kopur Rp 1.000,- serta tulisan "DUA RIBU 
                RUPIAH" dan angka "2000" di dalam hiasan medalion yang terdapat di pojok 
                kanan bawah untuk kopur Rp 2.000,- dengan warna-warna sebagai berikut :
                -   Kopur Rp 1.000,-    :   berwarna biru tua
                -   Kopur Rp 2.000,-    :   berwarna coklat tua

            -   Cetakan tindih melintang diagonal dari arah kiri atas kekanan bawah berupa 
                garis segi empat persegi panjang yang yang memuat teks "Th" dan angka 
                "2000" menindih gambar "Lambang Negara Republik Indonesia", "Tgl" dan 
                angka "19", dengan warna-warna sebagai berikut :
                -   Kopur Rp 1.000,-    :   berwarna merah
                -   Kopur Rp 2.000,-    :   berwarna biru

                Tulisan teks "Th" dan angka "2000" tersebut dicetak dengan tinta sekuriti 
                "Visible Fluorescent" yang memendar merah untuk kopur Rp 1.000 dan 
                memendar hijau kekuning-kuningan untuk kopur Rp 2.000 dibawah sinar/
                lampu ultraviolet.

        e.  Satu buah hologram berbentuk bulatan terdapat di pojok kiri bawah dengan dasar 
            warna perak, memuat gambar lambang Ditjen Pajak dan tulisan "RI" dengan warna-
            warna hijau, kuning, biru dan merah yang berganti menurut sudut pandang yang 
            berbeda.

        f.  Jenis Kertas tersalut satu sisi (one side coated) dengan tanda air berukuran kecil 
            berbentuk segi lima (pentagonal) yang utuh atau terpotong sebagian. Berat dasar 
            sekitar 84 g/m2 (sebelum dilapisi perekat), memiliki serat-serat berwarna biru (visible 
            fibers) dan serat-serat tak tampak (invisible fibers) yang akan berwarna merah di 
            bawah sinar/lampu ultra violet, serta bagian belakang kertas mengandung perekat 
            yang berwarna kehijau-hijauan.

    (2) Kertas Bermeterai Ukuran A3 kopur Rp 2.000,- dan Ukuran A4 kopur Rp 2.000,-
        a.  Kertas, Gambar/Cetakan, dan Ukuran Kertas Bermeterai Jenis Kertas Mail Zegel 
            80 g/m2, warna putih sampai putih kekuning-kuningan, memendar lemah kebiru-
            biruan di bawah sinar/lampu ultra violet, memiliki tanda air berupa garis-garis lurus 
            yang sejajar satu sama lain (laind & chain) dan tulisan "INDONESIA" utuh atau 
            tepotong sebagian dalam kedudukan miring, dengan ukuran sebagai berikut :
            -   DIN-A3, sekitar 29,7 cm x 42 cm, dilipat di dua tempat menjadi DIN-A4 
                dengan jumlah halaman, empat halaman yaitu halaman satu sebagai 
                halaman muka dan halaman empat sebagai halaman belakang.
            -   DIN-A4, sekitar 21 cm x 29,7 cm.

        b.  Gambar/cetakan terdapat pada halaman 1 untuk ukuran potong DIN-A4 serta 
            halaman 1 dan 4 untuk ukuran potong DIN-A3 :

            -   Halaman 1 (halaman muka)
                Di pojok kiri atas terdapat bulatan dengan diameter sekitar 36 mm memuat 
                tulisan mini "PAJAK" yang berulang tanpa spasi, didalamnya terdapat tulisan 
                "METERAI" Rp 2000" dan " REPUBLIK INDONESIA" yang dipisahkan oleh dua 
                buah bintang yang seluruhnya membentuk bulatan, dengan latar belakang
                berwarna magenta.

                Di dalam kedua bulatan tersebut terdapat gambar Garuda Lambang Negara 
                RI, Padi dan Kapas, serta cetakan tindih empat persegi panjang ditengah atas 
                memuat teks "TAHUN" dan angka "2000" warna biru menindih angka "1997".

                Dibagian tengah terdapat satu buah angka "2000" warna biru dan angka "97" 
                yang ditindih dengan cetakan garis horizontal warna biru.

            -   Halaman 4 (halaman belakang)
                Untuk ukuran potong DIN-A3, halaman 4 dibagian tengah terdapat satu buah 
                angka "2000" warna biru dan angka "97" yang ditindih dengan cetakan garis 
                horizontal warna biru, serta di pojok kiri bawah terdapat tulisan mini "PAJAK" 
                yang terulang tanpa spasi dan membentuk sebuah lingkaran dengan diameter 
                sekitar 31 mm warna magenta.

        c.  Proses Cetak dan Pengamanan Kertas Bermeterai
            -   Proses pencetakan kertas bermeterai dengan cara offset kering (dry offset)
            -   Kertas bermeterai 2000 ini memiliki unsur-unsur pengamanan sebagai 
                berikut :
                -   Kertas memiliki tanda air berupa garis-garis lurus yang sejajar satu 
                    sama lain (laind & chain) dan tulisan "INDONESIA" utuh atau 
                    terpotong sebagian dalam kedudukan miring;
                -   Gambar/cetakan tulisan mini "PAJAK" yang berulang tanpa spasi dan 
                    membentuk bulatan, sulit untuk ditiru;
            -   Tulisan teks "TAHUN" dan angka "2000" dicetak dengan menggunakan tinta 
                sekuriti "Visible Fluorescent" berwarna biru yang akan memendar hijau 
                kekuning-kuningan dibawah sinar/lampu ultra violet serta angka "97" yang 
                dicetak tindih dengan cetakan garis horizontal menggunakan tinta warna biru 
                yang akan memendar hijau kekuning-kuningan di bawah sinar/lampu ultra 
                violet.


                        Pasal II

Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai sudah harus dibubuhi dengan 
menggunakan Benda Meterai tahun 2000.


                        Pasal III

Meterai tempel dan kertas bermeterai desain 1995 dapat ditukarkan dengan meterai tempel dan kertas 
bermeterai tahun 2000 dengan nilai tukar yang sama di kantor-kantor Pos setempat hingga batas waktu 
tanggal 31 Januari 2000.


                        Pasal IV

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal V


Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
419/KMK.04/1995 tanggal 6 September 1995 Tentang Bentuk Ukuran, dan Warna Kertas Bermeterai 
dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal VI

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 1999
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/560kmk.041999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1