User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:55kmk.032001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 55/KMK.03/2001

                        TENTANG 

    TATA CARA PENGAMANAN, PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI 
    PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, perlu diatur tata cara pengamanan dan 
    pengalihan barang milik/kekayaan negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam 
    rangka pelaksanaan otonomi daerah;
b.  bahwa untuk tertib administrasi pengamanan, penghapusan dan pengalihan barang milik/kekayaan 
    negara dipandang perlu disusun tata cara pengamanan, penghapusan dan pengalihan barang milik/
    kekayaan negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau Instansi Lain;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengamanan, Penghapusan Dan Pengalihan Barang 
    Milik/Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Otonomi Daerah;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet Staatsblad Tahun 1925 
    Nomor 448) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang 
    Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 
    Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pengamanan Dan Pengalihan Barang Milik/
    Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan 
    Otonomi Daerah;
4.  Keputusan Presiden Nomor 157 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Kerja Pusat Implementasi 
    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang Undang Nomor 25 
    Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah;
5.  Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
6.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 225/KMK/V/4/1971 tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang 
    Inventarisasi Barang-Barang Milik Negara/Kekayaan Negara;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan Dan 
    Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAMANAN, PENGHAPUSAN DAN PENGALIHAN 
BARANG MILIK/KEKAYAAN NEGARA DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH DALAM 
RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH;


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.  Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang Barang Milik/Kekayaan 
    Negaranya (BM/KN) diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau Instansi Lain adalah sesuai dengan 
    Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

2.  BM/KN adalah barang bergerak/barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah 
    yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta 
    perolehan lain yang sah. Dalam hubungan ini tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan 
    (dikelola Badan Usaha Milik Negara) dan kekayaan Pemerintah Daerah.

3.  Barang tidak bergerak adalah BM/KN yang menurut sifat dan penggunaannya tidak dapat 
    dipindahkan antara lain tanah dan bangunan atau yang menurut peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku ditetapkan sebagai barang tidak bergerak antara lain : kapal/sarana angkutan di laut 
    berbobot mati di atas 150 ton dan barang bergerak yang nilai perolehannya di atas Rp. 1 miliar per 
    unit.

4.  Barang bergerak adalah BM/KN yang menurut sifat dan penggunaannya dapat dipindahkan seperti 
    kendaraan dinas dan peralatan kantor.

5.  Pengamanan BM/KN adalah kegiatan yang dilakukan pejabat berwenang untuk mengawasi/
    menatausahakan BM/KN agar keberadaannya baik secara administrasi maupun fisik dalam keadaan 
    utuh, tidak rusak dan tidak hilang.

6.  Penghapusan BM/KN adalah keputusan dari pejabat yang berwenang untuk menghapus barang dari 
    daftar inventaris dengan tujuan membebaskan Unit Pengurus Barang dan atau Pembantu Penguasa 
    Barang Inventaris dari pertanggungjawaban administrasi dan fisik atas BM/KN yang berada di bawah 
    penguasaan dan pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7.  Pengalihan BM/KN adalah penyerahan BM/KN milik instansi vertikal Departemen/Lembaga kepada 
    Pemerintah Daerah/Instansi Lain tanpa imbalan/pengganti.

8.  Sub Tim Kerja Penataan/Pengalihan Keuangan dan Aset adalah Sub Tim yang merupakan bagian 
    dari Tim Kerja Pusat yang dibentuk berdasarkan Keppres 157 tahun 2000 yang bertanggung jawab 
    atas Penataan/Pengalihan Keuangan dan Aset milik Departemen atau LPND kepada Pemerintah 
    Daerah atau Instansi Lain.

9.  Instansi Lain adalah Instansi Pemerintah penerima BM/KN selain Pemerintah Daerah, antara lain 
    Departemen, Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Negara Koordinator, dan LPND.

10. Unit Pengurus Barang (UPB) adalah satuan kerja/proyek, pejabat/pegawai yang diberi wewenang 
    oleh PPBI untuk mengurus dan menggunakan barang inventaris sesuai petunjuk dan persyaratan 
    yang ditetapkan.

11. Pembina Umum BM/KN adalah Presiden yang secara fungsional dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

12. Instansi vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di 
    daerah.


                        BAB II
                    MAKSUD DAN TUJUAN

                        Pasal 2

Maksud pengaturan tentang tata cara pengamanan, penghapusan dan pengalihan BM/KN dari pemerintah 
pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah agar terdapat prosedur 
pengamanan, penghapusan dan pengalihan yang sama bagi Departemen atau LPND sehingga terdapat 
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya.


                        Pasal 3

Tujuan pengaturan tentang tata cara pengamanan, penghapusan dan pengalihan BM/KN dari pemerintah 
pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah adalah :

1.  BM/KN pada Departemen atau LPND dalam keadaan lengkap secara administrasi maupun fisik, untuk 
    mendukung tugas dan fungsi instansi penerima, agar negara tidak dirugikan;

2.  Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pada Pemerintah Daerah dalam rangka pembentukan 
    kantor-kantor dinas dan atau Instansi Lain;

3.  Memberikan kepastian hukum kepemilikan BM/KN pada Pemerintah Daerah dan atau Instansi Lain.


                        BAB III
                      TATA CARA PENGAMANAN BM/KN

                        Pasal 4

(1) Pengamanan administrasi dilakukan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas BM/KN pada Kantor/
    Satuan Kerja/UPB dengan cara menyiapkan data administratif BM/KN berupa :
    a.  Kartu Inventaris Barang (KIB);
    b.  Daftar Inventaris Ruangan (DIR);
    c.  Daftar Inventaris Lainnya (DIL);
    d.  Laporan Mutasi Barang Triwulanan (LMBT);
    e.  Laporan Tahunan (LT);
    f.  Buku/Daftar Inventaris Barang (DIB);
    g.  sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah;
    h.  Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan atau
    i.  data pendukung lain yang diperlukan.

(2) Pengamanan fisik dilakukan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas BM/KN pada Kantor/Satuan 
    Kerja/UPB dengan cara melakukan pengamanan fisik terhadap BM/KN sehingga jumlah, kondisi, dan 
    keberadaan BM/KN tersebut sesuai dengan yang tercatat dalam data administrasi.

(3) Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN yang merupakan bagian dari Sub Tim Kerja 
    Penataan/Pengalihan Keuangan dan Aset melakukan inventarisasi terhadap BM/KN sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)

(4) Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
    terdiri dari unsur-unsur :
    a.  Direktorat Jenderal Anggaran;
    b.  Badan Analisa Keuangan dan Moneter (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat 
        dan Daerah);
    c.  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
    d.  Badan Akuntansi Keuangan Negara;
    e.  Departemen atau LPND bersangkutan;
    f.  Pemerintah Daerah; dan atau
    g.  Instansi terkait lainnya.


                        BAB IV
                    TATA CARA PENGHAPUSAN BM/KN

                        Pasal 5

(1) Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN menyusun dan mengelompokkan hasil 
    inventarisasi BM/KN yang telah dilaksanakannya per Departemen atau LPND, per Propinsi, per 
    Kabupaten/Kota dan per UPB.

(2) Hasil inventarisasi BM/KN per UPB oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN dirinci 
    dan dituangkan ke dalam Daftar I sampai dengan Daftar IV sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
    I Keputusan Menteri Keuangan ini.

(3) Hasil inventarisasi pada ayat (1) dan (2) oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN 
    dikelompokkan menurut :
    a.  BM/KN yang akan dialihkan kepada Pemerintah Daerah dan atau Instansi Lain di daerah.
    b.  BM/KN yang akan dialihkan kepada Instansi Lain di pusat.

(4) Penentuan BM/KN yang akan dialihkan kepada Pemerintah Daerah dan atau Instansi Lain 
    berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengenai penetapan status 
    instansi vertikal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen di daerah.


                        Pasal 6

(1) Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN melaporkan hasil inventarisasi sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 5 beserta copy diskette kepada Menteri Departemen/Pimpinan LPND terkait 
    dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan penghapusan BM/KN.

(2) Tembusan laporan hasil inventarisasi dalam ayat (1) dikirimkan kepada :
    a.  Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah selaku Ketua Tim Keppres 157 Tahun 2000 (tanpa 
        lampiran).
    b.  Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 
        Pusat dan Daerah) selaku Ketua sub Tim Kerja Penataan/Pengalihan Keuangan dan Aset 
        (tanpa lampiran).
    c.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran pada masing-masing propinsi sebanyak 
        dua rangkap (satu sebagai pertinggal, satu sebagai lampiran Berita Acara serah terima 
        kepada Gubernur atau Instansi Lain).


                        Pasal 7

(1) Menteri Departemen/Pimpinan LPND, berdasarkan laporan hasil inventarisasi BM/KN yang 
    disampaikan oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN mengajukan permohonan 
    persetujuan penghapusan BM/KN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.

(2) Permohonan persetujuan penghapusan BM/KN untuk masing-masing Departemen/LPND dibuat 
    menurut instansi penerima BM/KN, yaitu Pemerintah Daerah atau Instansi Lain, sesuai contoh 
    permohonan persetujuan penghapusan BM/KN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 8

(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran meneliti laporan hasil inventarisasi yang 
    disampaikan oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN.

(2) Berdasarkan surat permohonan persetujuan penghapusan BM/KN dari Menteri Departemen/Pimpinan 
    LPND, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat persetujuan 
    penghapusan BM/KN.

(3) Surat persetujuan penghapusan BM/KN disampaikan kepada Menteri Departemen/Pimpinan LPND 
    dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.


                        Pasal 9

(1) Menteri Departemen/Pimpinan LPND berdasarkan surat persetujuan penghapusan BM/KN dari Menteri 
    Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, selanjutnya menerbitkan Keputusan Penghapusan 
    BM/KN, sesuai contoh Keputusan Penghapusan BM/KN sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III 
    Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2) Salinan Keputusan Penghapusan BM/KN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada 
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter 
    (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah), Kepala Badan Akuntansi Keuangan 
    Negara, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Anggaran.


                        Pasal 10

(1) Berdasarkan Keputusan Penghapusan BM/KN dari Menteri Departemen/Pimpinan LPND, BM/KN yang 
    telah dihapus dikeluarkan dari buku/daftar inventaris barang milik Departemen/LPND.

(2) Berdasarkan mutasi berkurang sebagaimana diatur dalam ayat (1), Departemen/LPND berkewajiban 
    memasukkan ke dalam Laporan Mutasi Barang Triwulan (LMBT) dan Laporan Tahunan (LT) yang 
    disampaikan kepada Badan Akuntansi Keuangan Negara sebagai bahan pembukuan.


                        BAB V
                    TATA CARA PENGALIHAN BM/KN

                        Pasal 11

Tata cara pengalihan BM/KN kepada Pemerintah Daerah dan atau Instansi Lain di daerah sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf a, dilaksanakan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan tembusan surat persetujuan penghapusan BM/KN dari Menteri Keuangan c.q. Direktur 
    Jenderal Anggaran dan Keputusan Penghapusan BM/KN dari Menteri Departemen/Pimpinan LPND, 
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran melakukan koordinasi dengan Ketua Tim 
    Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN di daerah, Gubernur, Pimpinan Instansi Lain di 
    daerah/pejabat yang ditunjuk serta menyiapkan Berita Acara serah terima BM/KN.

2.  Menteri Keuangan atas nama Menteri Departemen/Pimpinan LPND melakukan penyerahan/
    pengalihan BM/KN kepada Gubernur dan atau Pimpinan Instansi Lain di daerah/pejabat yang ditunjuk 
    di lingkungan propinsinya.

3.  Dalam pelaksanaan penyerahan/pengalihan BM/KN tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Anggaran bertindak atas nama Menteri Keuangan (sebagai pihak yang menyerahkan 
    BM/KN) melakukan penyerahan/pengalihan BM/KN kepada Gubernur atau Pimpinan Instansi Lain di 
    daerah/pejabat yang ditunjuk (sebagai pihak yang menerima Pengalihan BM/KN) dengan dua orang 
    saksi yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Kejaksaan Tinggi.

4.  Penyerahan/pengalihan BM/KN dituangkan ke dalam suatu Berita Acara serah terima BM/KN 
    sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri 
    Daftar I sampai dengan IV sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan 
    ini.

5.  BM/KN yang akan dialihkan kepada Kabupaten/Kota, pelaksanaan pengalihannya dilakukan oleh 
    Gubernur kepada Bupati/Walikota di lingkungan propinsinya.

6.  Berdasarkan Berita Acara serah terima BM/KN, selanjutnya BM/KN tersebut dicatat dalam buku/
    daftar inventaris barang dan menjadi milik Pemerintah Daerah atau Instansi Lain di daerah.

7.  Berita Acara serah terima BM/KN dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
    Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada 
    Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara, Menteri Departemen/Pimpinan LPND dan Kepala Arsip 
    Nasional.


                        Pasal 12

Tata cara pengalihan BM/KN kepada Instansi Lain di pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) 
huruf b, dilaksanakan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Penghapusan BM/KN, Menteri Departemen/Pimpinan LPND melakukan 
    koordinasi dengan Ketua Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN, Direktur Jenderal 
    Anggaran dan Pimpinan Instansi Lain di pusat/pejabat yang ditunjuk serta menyiapkan Berita Acara 
    serah terima BM/KN.

2.  Menteri Departemen/Pimpinan LPND (sebagai pihak yang menyerahkan BM/KN) melakukan 
    penyerahan/pengalihan BM/KN kepada Pimpinan Instansi Lain di pusat/pejabat yang ditunjuk 
    (sebagai pihak yang menerima pengalihan BM/KN) dengan dua orang saksi yaitu Direktur Jenderal 
    Anggaran dan Kepala Badan Akuntansi Keuangan Negara.

3.  Penyerahan/pengalihan BM/KN dituangkan ke dalam suatu Berita Acara serah terima BM/KN 
    sebagaimana ditetapkan dalam lampiran V Keputusan Menteri Keuangan ini dengan dilampiri Daftar I 
    sampai dengan IV sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.

4.  Berdasarkan Berita Acara serah terima BM/KN, selanjutnya BM/KN tersebut dicatat dalam buku/
    daftar inventaris barang dan menjadi milik Instansi Lain di pusat.

5.  Berita Acara serah terima BM/KN dilaporkan oleh Menteri Departemen/Pimpinan LPND kepada 
    Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dengan tembusan kepada Kepala Badan 
    Akuntansi Keuangan Negara dan Kepala Arsip Nasional


                        BAB VI
                             KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 13

(1) BM/KN yang masih dalam pelaksanaan tukar-menukar, penjualan, penyertaan modal pemerintah, 
    penghibahan, peminjaman, penyewaan, atau bangun guna serah, wajib dilanjutkan pelaksanaannya 
    oleh Pemerintah Daerah/Instansi Lain yang menerima pengalihan BM/KN sesuai dengan peraturan 
    perundang-undangan yang berlaku.

(2) BM/KN yang belum diinventarisasi oleh Tim Pengamanan, Penghapusan dan Pengalihan BM/KN wajib 
    diserahkan kepada Pemerintah Daerah/Instansi Lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku.


                        Pasal 14

Pemerintah Daerah atau Instansi Lain yang menerima pengalihan berkewajiban untuk menindaklanjuti BM/KN 
yang hilang, tidak ditemukan, tidak didukung dengan bukti-bukti kepemilikan, atau masih dalam sengketa 
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 15

BM/KN berupa barang tidak bergerak yang digunakan untuk kepentingan umum yang telah dialihkan kepada 
Pemerintah Daerah atau Instansi Lain, apabila di kemudian hari BM/KN tersebut akan dipindahtangankan, 
diubah statusnya atau dimanfaatkan oleh instansi pemerintah atau pihak lain, harus mendapat persetujuan 
Menteri Keuangan.


                        BAB VII
                     KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 16

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/55kmk.032001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1