User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:559kmk.041986
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 559/KMK.04/1986

                              TENTANG 

     TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN 
   BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN 
     REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG 
 ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG 
                       OLEH PEMERINTAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   dst.

Mengingat   :   dst.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN DAN PENATA 
USAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA 
PAJAK DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1986 
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA 
PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH.


                        Pasal 1

Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh 
Pemerintah sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 
1986 harus melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
Kena Pajak.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha tersebut dalam Pasal 1, kecuali perusahaan air bersih, wajib membuat Faktur Pajak pada 
    saat penyerahan Barang Kena Pajak paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) :
    Lembar ke-1     :   diserahkan kepada pembeli;
    Lembar ke-2     :   disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    Lembar ke-3     :   untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
    Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran I).

(2) Kontraktor yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Perum Perumnas untuk pemborongan 
    bangunan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 
    Tahun 1986 wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit dalam rangkap 4 (empat) :
    Lembar ke-1 dan 2   :   diserahkan kepada Perum Perumnas;
    Lembar ke-3     :   disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bersama Surat 
                    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
    Lembar ke-4         :   untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.
    Contoh Faktur Pajak dilampirkan pada Keputusan ini (Lampiran II).

(3) Pengusaha atau Kontraktor sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2) wajib 
    membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1966" 
    pada Faktur Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk 
menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak 
dapat dikreditkan.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 dan Kontraktor sebagaimana dimaksudkan 
    dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
    kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

(2) Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan 
    Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).


                        Pasal 5

(1) Perum Perumnas harus menyampaikan laporan tentang jumlah  PPN yang ditanggung oleh Pemerintah 
    atas perolehan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 
    18 TAHUN 1986 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai kepada   Direktorat Jenderal 
    Pajak dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

(2) Pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada ayat (1) harus dilampirkan 
    Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2).


                        Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 
    mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah 
    Membayar (SPM) Nihil. 

(2) Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran 
    menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil atas beban anggaran bagian XVI dan pada waktu 
    bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran 
sesuai dengan bidang masing-masing.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Mei 
1986.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/559kmk.041986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1