User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:557kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 557/KMK.04/2002 

                        TENTANG

                     TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

                 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa untuk menjamin kelancaran arus barang dan dokumen, dan melindungi hak-hak/kepentingan negara 
dalam rangka ekspor serta untuk mendukung pelaksanaan elektronisasi data kepabeanan di bidang ekspor 
yang berlaku secara internasional, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tatalaksana 
Kepabeanan di Bidang Ekspor;

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No.16 TAHUN 2000;
2.  Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 
    Tahun 2000; 
3.  Undang-undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
4.  Undang-undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai;
5.  Undang-undang No. 8 TAHUN 1997 Tentang Dokumen Perusahaan;
6.  Undang-undang No. 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
7.  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor-Impor dan Lalu Lintas Devisa 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1985;
8.  Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Kepabeanan;
9.  Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanki Administrasi di Bidang Cukai;
10. Peraturan Pemerintah No.22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Pemerimaan Negara Bukan 
    Pajak;
11. Keputusan Presiden No. 228/M Tahun 2001;
12. Keputusan Menteri Keuangan No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 447/KMK.05/2000;
13. Keputusan Menteri Keuangan No. 102/KMK.05/1997 tentang Daftar Kode untuk Pengisian 
    Pemberitahuan Pabean;
14. Keputusan Menteri Keuangan No. 241/MKM.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarif dan Tatacara 
    Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas beberapa Komoditi Tertentu sebagaimana telah 
    beberapakali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.017/1999 tentang 
    Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas beberapa Komoditi Tertentu;
15. Keputusan Menteri Keuangan No. 335/KMK.017/1998 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran 
    Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Tutunannya;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.  Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya 
    kewajiban pabean.
2.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3.  Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk 
    melaksanakan tugas tertentu.
4.  Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor.
5.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan 
    pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
6.  PEB Biasa adalah PEB yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor.
7.  PEB Berkala adalah PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode waktu tertentu.
8.  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau 
    tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.  Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar 
    negeri.
10. Barang ekspor umum adalah barang ekspor selain dari barang ekspor yang dimaksud pada angka 11 
    sampai dengan angka 14 Pasal ini.
11. Barang ekspor terkena Pungutan Ekspor adalah barang ekspor yang sesuai ketentuan dikenai 
    Pungutan Ekspor (PE).
12. Barang yang mendapat kemudahan ekspor adalah barang ekspor yang seluruhnya atau sebagian 
    berasal dari barang impor yang pada saat pemasukannya mendapat fasilitas barang untuk diolah, 
    dirakit atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor seluruhnya.
13. Barang ekspor tertentu adalah barang ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 15 sampai dengan 
    angka 24 Pasal ini.
14. Barang ekspor dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah barang yang dikeluarkan dari TPB untuk 
    tujuan diekspor.
15. Barang kiriman adalah bukan barang dagangan yang dikirim oleh pengirim tertentu di dalam negeri 
    kepada penerima tertentu di luar negeri melalui PT. (Persero) Pos Indonesia, perusahaan jasa 
    pengangkutan, atau perusahaan jasa titipan sejenis.
16. Barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di 
    dalam negeri kemudian dibawa pindah ke luar negeri.
17. Barang diplomatik adalah barang keperluan pribadi anggota diplomatik dan konsuler termasuk 
    anggota keluarganya, barang keperluan resmi serta barang lainnya untuk keperluan kantor 
    perwakilan diplomatik dan konsuler yang dibawa ke luar negeri dan telah mendapat rekomendasi dari 
    instansi terkait.
18. Barang Misi : 
    a.  Keagamaan adalah barang yang dibawa atau dikirim keluar negeri untuk keperluan misi 
        ibadah keagamaan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    b.  Kemanusiaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi 
        amal/sosial dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    c.  Olahraga adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi 
        olahraga dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    d.  Kesenian adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi 
        kesenian dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    e.  Kebudayaan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi 
        kebudayaan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
    f.  Pendidikan adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri untuk keperluan misi 
        pendidikan dan telah mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
19. Barang diekspor kembali adalah barang impor sementara yaitu barang asal impor yang dikirim 
    kembali ke luar negeri.
20. Barang diimpor kembali adalah barang ekspor yang akan dimasukkan kembali ke Daerah Pabean.
21. Barang cinderamata adalah barang hadian yang didapat dari perseorangan/organisasi/lembaga dan 
    tidak diperdagangkan.
22. Barang contoh adalah barang yang dibawa atau dikirim ke luar negeri dalam jumlah dan jenis yang 
    terbatas serta tidak diperdagangkan.
23. Barang keperluan penelitian adalah barang atau peralatan yang dibawa ke luar negeri dan digunakan 
    untuk keperluan penelitian (riset), pengkajian atau percobaan guna peningkatkan dan pengembangan 
    suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah mendapat rekomendasi 
    dari instansi terkait.
24. Barang badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah barang milik atau 
    untuk keperluan badan internasional atau pejabatnya yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah 
    Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan telah mendapat rekomendasi dari instansi Pemerintah 
    Indonesia.
25. Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut adalah semua barang dalam keadaan baru 
    atau bekas, yang diperlukan untuk kebutuhan diri penumpang dan awak sarana pengangkut dalam 
    jumlah dan harga yang wajar serta tidak diperdagangkan.
26. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) adalah tanda bukti pembayaran/penyetoran PE yang dikeluarkan oleh 
    Kantor atau Bank Devisa.
27. Imbal Dagang adalah suatu skema perdagangan atau praktek perdagangan dimana pemasok atau 
    penjual barang/jasa setuju untuk menerima seluruh atau sebagaian pembayaran atau transaksi 
    barang/jasa tersebut dengan barang jasa pula atau dengan kompensasi lain sebagai imbalan.
28. Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengakut melalui Kantor Pabean 
    dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
29. Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengakut melalui Kantor Pabean 
    tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
30. Daftar Pemberitahuan Barang Ekspor (DPBE) adalah daftar muatan barang ekspor yang digunakan 
    untuk memberitahukan barang ekspor yang diangkut dan atau barang ekspor yang diangkut terus 
    pada saat kedatangan sarana pengakut.
31. Outward manifest adalah daftar muatan barang ekspor yang diangkut oleh sarana pengangkut dari 
    pelabuhan asal/transit ke luar Daerah Pabean.
32. Konsolidator barang ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) 
    barang ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk 
    dimuat ke atas sarana pengangkut.
33. Penyerahan Pemberitahuan melalui media elektronik adalah penyerahan Pemberitahuan Pabean 
    dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai 
    standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara eksportir dengan Direktur Jenderal 
    atau Pejabat yang ditunjuknya.


                        BAB II
                   PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG

                        Pasal 2

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dan di daftarkan ke Kantor Pabean dengan 
    menggunakan PEB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
(2) Penyampaian PEB dapat dilakukan secara langsung dengan tulisan di atas formulir atau melalui media 
    elektronik.
(3) Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar dan bertanggung jawab atas kebenaran hal-hal 
    diberitahuhkan dalam PEB.


                        Pasal 3

(1) Barang yang diberitahukan dalam PEB yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (1), yang akan dimuat atau telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah 
    Pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
(2) Dalam hal PEB disampaikan melalui media elektronik, pesan elektronik dan hasil cetak PEB yang telah 
    didaftarkan diperlakukan sebagai PEB yang sah.


                        Pasal 4

PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diperlukan terhadap ekspor :
a.  barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan bekal kapal dengan menggunakan 
    daftar bekal;
b.  barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian 
    perdagangan lintas batas;
c.  barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang 
    diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional (ATA CARNET,TRIPTEK, atau CPD CARNET);
d.  barang kiriman melalui PT (Persero) Pos Indonesia dengan menggunakan dokumen Dedaration En 
    Douane (CN.23).


                        Pasal 5

(1) Atas ekspor barang komoditi tertentu yang menurut ketentuan dikenakan pungutan ekspor terutang 
    Pungutan Ekspor.
(2) Jenis dan besarnya tarif Pengutan Ekspor diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Pembayaran Pungutan Ekspor dilakukan secara tunai melalui Bank Devisa atau Kantor Pabean 
    sebelum atau pada saat PEB di daftarkan dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran.


                        Pasal 6

(1) Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu tertentu 
    dengan menggunakan PEB Berkala.
(2) Penggunaan PEB Berkala sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat 
    persetujuan dari Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diberikan dalam hal eksportir mempunyai 
    reputasi yang baik dan;
    a.  frekuensi ekspornya tinggi;
    b.  jadual sarana pengangkut barang ekspor tersebut tidak menentu;
    c.  lokasi pemuatan barang ekspor tersebut jauh dari Kantor Pabean dan atau Bank Devisa;
    d.  ekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atau
    e.  berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya, pengeksporan 
        barang perlu menggunakan PEB Berkala.
(4) Eksportir dikategorikan mempunyai reputasi yang baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) apabila
    a.  tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi asministrasi 
        dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
    b.  tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya;
        dan
    c.  sudah menyelenggarakan pembukaan sehingga dapat dibuat laporan sesuai Standar 
        Akuntansi Keuangan Indonesia.


                        BAB III
               PEMASUKAN BARANG EKSPOR KE KAWASAN PABEAN

                        Pasal 7

(1) Pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara dilakukan 
    setelah mendapat persetujuan dari Pejabat.
(2) Pemasukan barang ekspor konsolidasi ke Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara wajib 
    diberitahukan oleh Konsolidator ke Kantor Pabean.


                        BAB IV
                    PEMERIKSAAN PABEAN

                        Pasal 8

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan pemeriksaan pabean berupa penelitian dokumen.
(2) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksan pabean berupa pemeriksaan fisik atas barang ekspor.


                        Pasal 9

(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan oleh Pejabat setelah PEB 
    diajukan ke Kantor Pabean.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    a.  kebenaran dan kelengkapan pengisian data PEB;
    b.  kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
    c.  kebenaran perhitungan PE yang tercantum dalam bukti pelunasan PE dalam hal barang ekspor
        terkana PE; dan
    d.  pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, c dan d berupa :
    a.  invoice dan packing list;
    b.  STBS dalam hal barang ekspor terkena PE; dan
    c.  Dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan kepabeanan di 
        bidang ekspor.


                        Pasal 10

(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap :
    a.  barang diimpor kembali;
    b.  barang diekspor kembali;
    c.  barang yang mendapat kemudahan ekspor;
    d.  barang yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan terjadi 
        pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor;
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilaksaanakan di Kawasan Pabean, gudang 
    eksportir, atau tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus tetap menjamin kelancaran arus barang 
    ekspor.


                        Pasal 11

(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) didasarkan pada PEB dan 
    dokumen pelengkap pabean barang ekspor yang bersangkutan.
(2) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
    a.  jenis barang;
    b.  jumlah barang;
    c.  identitas barang;
    d.  spesifikasi teknis barang;
    e.  kondisi barang;
    f.  klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS);
    g.  nomor, merek, jenis dan jumlah kemasan, dan
    h.  pemenuhan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Hasil Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum pada halaman 
    belakang PEB dan atau pada laporan hasil pemeriksaan dalam hal diperlukan.


                        Pasal 12

(1) Pemeriksaan fisik terhadap barang yang mendapat kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 10 ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi eksportir tertentu.    
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang
    ditunjuknya dengan memperhatikan reputasi eksportir yaitu :
    a.  tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi 
        dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
    b.  tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, cukai, pajak dan pungutan negara lainnya;
    c.  sudah menyelenggarakan pembukuan sehingga dapat diaudit sesuai Standar Akutansi 
        Keuangan Indonesia ; dan 
    d.  telah memperoleh rekomendasi Direktur Verifikasi dan Audit Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai berdasarkan analisis manajemen resiko.


                        BAB V
                       PEMUATAN BARANG EKSPOR

                        Pasal 13

(1) Pemuatan barang ekspor ke atas sarana pengangkut dan ekspor melalui saluran pipa atau jaringan 
    transmisi dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh Pejabat setelah dilakukan penelitian 
    dokumen dan atau pemeriksaan fisik barang.


                        Pasal 14

Pemuatan barang ekspor dilakukan:
a.  di kawasan Pabean; atau 
b.  ditempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean berdasarkan izin dari Kepala Kantor Pabean 
    yang mengawasi tempat yang bersangkutan.


                        BAB VI
                     PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR

                        Pasal 15

(1) Pengangkut yang sarana pengakutnya meninggalkan Kawasan Pabean, wajib memberitahukan barang
    yang diangkutnya dengan menggunakan pemberitahuan pabean berupa outward manifest barang 
    ekspor kepada Pejabat di Kantor Pabean, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan 
    sarana pengangkut.
(2) Outward manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencantumkan paling sedikit hal-hal 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 190/KMK.05/2000
    tentang Perubahan kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/KMK.05/1997
    tentang Pemberitahuan Pabean.


                        Pasal 16

Barang ekspor yang diangkut lanjut dan atau diangkut terus melalui tempat lain dalam Daerah Pabean wajib 
diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat transit paling lama 24 (dua puluh 
empat) jam setelah kedatangan sarana pengangkut dengan menggunakan DPBE.


                        Pasal 17

Pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui suatu tempat di luar 
Daerah Pabean wajib diberitahukan oleh pengangkutnya kepada Pajabat di Kantor Pabean sebelum sarana 
pengangkut meninggalkan tempat pemuatan dengan menggunakan pemberitahuan BC1.3 sebagaimana 
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 190/KMK.05/2000 tentang Perubahan 
kedua Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean.


                        BAB VII
                      PEMBATALAN EKSPOR

                        Pasal 19

Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dikenai 
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 ( lima juta rupiah).


                        Pasal 20

(1) Eksportir yang salah memberitahukan jenis dan atau jumlah barang dalam PEB berdasarkan hasil fisik
    barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) huruf d dikenai sanksi administrasi berupa 
    denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu 
    juta rupiah).
(2) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan 
    Pasal 17 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).


                        BAB IX
                    KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 21

(1) Terhadap PEB yang telah didaftarkan dapat dilakukan pembetulan atau perubahan data sebelum atau 
    sesudah persetujuan muat diberikan oleh Pejabat di Kantor Pabean.
(2) Pembentulan/perubahan data PEB mengenai jenis dan atau jumlah dan atau harga barang ekspor 
    belum dimuat ke sarana pengangkut kecuali dalam hal :
    a.  Pembetulan/perubahan tersebut disebabkan karena nyata-nyata kesalahan administratif, dan 
        harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak PEB didaftarkan;
    b.  Ekspor barang cair yang pemuatannya melalui salluran pipa;
    c.  Tidak keseluruhan barang ekspor terangkut (short shipment).
(3) Pembetulan/perubahan data PEB selain mengenai jenis dan atau jumlalh dan atau harga barang dapat
    dilayani sebelum maupun sesudah barang ekspor dimuat ke sarana pengangkut dan diajukan paling 
    lama satu bulan terhitung sejak PEB didaftarkan.


                        Pasal 22

Konsolidator barang ekspor yang berlokasi di luar Kawaasan Pabean wajib mendaftarkan perusahaannya pada
Kantor Pabean yang mengawasinya.


                        Pasal 23

Eksportir wajib menyimpan data PEB yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan atau hasil cetak PEB 
serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) selama jangka 
waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.


                        Pasal 24

Penyelesaian lebih lanjut terhadap realisasi ekspor barang yang mendapat kemudahan ekspor diatur dengan 
Keputusan Direktur Jenderal.


                        Pasal 25

Pengambilan data PEB oleh Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik secara elektronik diatur lebih lanjut 
dengan Keputusan Direktur Jenderal.


                         BAB X
                               PENUTUP

                        Pasal 26

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
1.  Keputusan Menteri Keuangan No. 487/KMK.05/1996  tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
2.  Keputusan Menteri Keuangan No. 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 501/KMK.01/1998 dinyatakan tidak
    berlaku.

                        Pasal 27

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelakasanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan 
Keputusan Derektur Jenderal.


                        Pasal 28

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2001

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO
peraturan/kmk/557kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1