User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:555kmk.042000
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 555/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
         PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
                  YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diatur mengenai 
    pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar 
    negeri;

b.  bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan pengecualian dari pembayaran Pajak Penghasilan Orang 
    Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar 
    negeri;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri 
diberikan terhadap mereka yang tersebut di bawah ini :

1.  Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf dari Badan-badan Perserikatan 
    Bangsa-bangsa, Tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi 
    Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan 
    Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan 
    usaha di Indonesia;

2.  Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari mereka 
    sebagaimana tersebut pada angka 1;

3.  Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri 
    Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi 
    dengan surat tugas perjalanan ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan;

4.  Anggota keluarga dari mereka sebagaimana tersebut pada angka 3 dalam hal keberangkatannya ke 
    luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;

5.  Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan 
    Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar 
    negeri;

6.  Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan 
    tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintah di daerah perbatasan yang melaksanakan tugas 
    dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan negara yang berbatasan;  

7.  Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik 
    Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan 
    Nasional, atau Menteri Agama;

8.  Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan 
    penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional;

9.  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas pelaksana 
    Pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji;   

10. Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam rangka 
    program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan Pemerintah atau Badan 
    Asing dengan persetujuan Menteri terkait;

11. Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program 
    pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;

12. Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan 
    mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara terkait; 

13  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda 
    Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah 
    dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan 
    telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam;    

14. Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa 
    kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak 
    bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 
    jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

15. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal 
    resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
    Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam 
    jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali 
    dalam masa 1 (satu) tahun takwim;

16. Tenaga kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau 
    Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;

17. Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat tinggal 
    atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus 
    delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan tersebut 
    telah di potong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan;    

18. Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi 
    dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau 
    memperoleh penghasilan dari Indonesia;

19. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan 
    dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi 
    pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau 
    memperoleh penghasilan dari Indonesia;

20. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan 
    mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
    Indonesia;

21. Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi 
    keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi 
    Departemen terkait;

22. Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan 
    wilayah Indonesia;

23. Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang beroperasi di 
    jalur internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian 
    carter pengangkutan;

24. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial 
    termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan;

25. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun;    

26. Orang Pribadi yang berasal dari bekas propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status 
    pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan akan 
    kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.
    

                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini, ditetapkan dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/555kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1