User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:555kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 555/KMK.03/2002

                        TENTANG

           PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN  NOMOR 84/KMK.04/2000 
            TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM 
              KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang 
    Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagi hasil pajak yang berasal dari dana 
    perimbangan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, sekurang-
    kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh 
    Darussalam;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas dan dalam rangka 
    mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi 
    Nanggroe Aceh Darussalam, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 Tentang Pelimpahan Penerbitan Surat Kuasa 
    Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);

3.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh 
    Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 
    Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 36);

5.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2000;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukkan Tempat dan Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.03/2002;

8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya 
    Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan 
    Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
84/KMK.04/2000 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA 
KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal I

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan 
Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:

1.  Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1A

    (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
        di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada 
        Bank/Kantor Pos Operasional V PBB.

    (2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
        Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan ini."


2.  Menambah 1 (satu) Lampiran, yaitu Lampiran IA sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/555kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1