User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:554kmk.042000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 554/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
 BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI 
  YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN 
             YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN PIHAK LAIN
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan 
Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri 
atau Digunakan Pihak Lain;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI YANG DILAKUKAN TIDAK DALAM KEGIATAN USAHA ATAU 
PEKERJAAN OLEH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG HASILNYA DIGUNAKAN SENDIRI ATAU DIGUNAKAN 
PIHAK LAIN.


                        Pasal 1

Dalam keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan 
membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas 
bangunan 400 m2 (empat ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.


                        Pasal 2

(1) Atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. 

(2) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari 
    jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut, tidak 
    termasuk harga perolehan tanah.


                        Pasal 3

(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai 
    dilaksanakannya pembangunan.

(2) Pajak Pertambahan Nilai terutang oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun 
    sendiri.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan 
    sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya 
    dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat 
    tanggal 15 bulan berikutnya.

(4) Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan pembayaran 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi 
    tempat bangunan tersebut berada dengan mempergunakan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak paling 
    lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagai 
    tempat tinggal atau tempat usaha, maka orang pribadi atau badan tersebut wajib menyerahkan bukti 
    setoran asli Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang 
    menggunakan bangunan tersebut.

(2) Dalam hal orang pribadi atau badan membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain sebagai 
    tempat tinggal atau tempat usaha dan pihak lain tersebut tidak dapat menunjukkan bukti setoran asli 
    Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, maka pihak lain yang menggunakan 
    bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang 
    terutang.


                        Pasal 5

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 
tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang 
Dilakukan Oleh Orang Pribadi atau Badan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaannya dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/554kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1