User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:553kmk.042000
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 553/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
    PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 
          YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN 
           SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 
       MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pedoman 
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan Undang-undang 
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 17 TAHUN 2000 Memilih Dikenakan Pajak Penghasilan Dengan Menggunakan Norma Penghitungan 
Penghasilan Neto;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);    

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); 

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI 
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK 
PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 
MEMILIH DIKENAKAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena 
Pajak yang memilih dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 
berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat menggunakan Pedoman 
    Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan.

(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memberitahukan kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan cara membubuhkan 
    catatan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan tentang 
    penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.


                        Pasal 3

Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut :

a.  Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto 
    yang terutang Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tarif Pajak 
    Pertambahan Nilai.

b.  Nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak termasuk 
    Pajak Pertambahan Nilai.

c.  Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut :
    1.  untuk penyerahan Barang Kena Pajak sebesar 70% (tujuh puluh persen) dikalikan dengan 
        jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    2.  untuk penyerahan Jasa Kena Pajak sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan 
        jumlah Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a.


                        Pasal 4

(1) Untuk keperluan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak 
    wajib membuat catatan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang menjadi Dasar 
    Pengenaan Pajak.

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak di samping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga 
    melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    wajib dipisah antara penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak.
    

                        Pasal 5

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak 
Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai permulaan tahun buku 
berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak 
Masukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang dalam 
menghitung pajaknya menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.


                        Pasal 7

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

                        Pasal 9

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 594/KMK.04/1994 
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Berdasarkan 
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Memilih Dikenakan Pajak Dengan Norma Penghitungan Penghasilan 
Neto dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/553kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1