User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:553kmk.032002
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 553/KMK.03/2002

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 639/KMK.04/1997 
       TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM KEPADA KEPALA 
                   KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang 
    Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagi hasil pajak yang berasal dari dana 
    perimbangan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, sekurang-
    kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh 
    Darussalam;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas dan dalam rangka 
    mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (BPHTB) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
    tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 Tentang Pelimpahan 
    Penerbitan Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3988);

2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);

3.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh 
    Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 
    Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2000;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tatacara Pembagian Hasil Penerimaan 
    Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.03/2002;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan 
    Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
639/KMK.04/1997 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM BEA PEROLEHAN 
HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal I

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 639/KMK.04/1997 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan 
Surat Kuasa Umum Kepada Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan sebagai berikut:

1.  Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 1 A, yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1A

    (1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 
        di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada 
        Bank/Kantor Pos Operasional V BPHTB.

    (2) Bentuk SKU sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
        Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan ini."


2.  Menambah 1 (satu) Lampiran, yaitu Lampiran IA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/553kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1