User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:552kmk.042000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 552/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
              BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3A ayat (2) Undang-undang Nomor 
8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 serta untuk menyesuaikan 
dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang 
Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama 
satu tahun buku melakukan penyerahan :

1.  Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam 
    puluh juta rupiah);

2.  Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan 
    puluh juta rupiah); atau

3.  Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan 
    bruto tidak lebih dari :
    a.  Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih 
        dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau
    b.  Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih 
        dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.
        

                        Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak 
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih 
untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, 
    apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan 
    brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.


                        Pasal 5

(1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku 
    tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling 
    lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku.

(3) Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak 
    permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak 
    memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima.

(5) Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) 
    harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
    berakhir.


                        Pasal 6

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 
tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/552kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1