User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:552kmk.032002
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 552/KMK.03/2002

                        TENTANG

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.04/2000 
            TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
                ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang 
    Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 
    bagi hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari dana perimbangan bagian Provinsi 
    Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh 
    persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

b.  bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah 
    Pusat dan Daerah;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);

2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);

3.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh 
    Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 
    Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan 
    Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 36);

5.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara 
    Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak 
    Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
82/KMK.04/2000 TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA 
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil 
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) ayat, yaitu ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    (1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan penerimaan Negara dan disetor 
        sepenuhnya ke Rekening Kas Negara.

    (2) 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        merupakan penerimaan bagian Pemerintah Pusat.

    (3) 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        merupakan penerimaan bagian Daerah yang dibagi dengan rincian sebagai berikut:
        a.  16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi yang bersangkutan;
        b.  64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang 
            bersangkutan;
        c.  9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat 
            Jenderal Pajak dan Daerah.

    (4) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 90% (sembilan puluh persen) dari hasil 
        penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan bagian Daerah 
        yang dibagi dengan rincian sebagai berikut:

        a.  16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan 
            imbangan:
            1.  30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh 
                Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
            2.  70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui 
                rekening Kas Daerah Provinsi;

        b.  64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota 
            yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan:
            1.  30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh 
                Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
            2.  70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota dan disalurkan 
                melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;

        c.  9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat 
            Jenderal Pajak dan Daerah."


2.  Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 3A

    Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk KP-PHP-PBB, SPM-PHP-PBB, dan 
    SPM-BP-PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA, Lampiran IIA dan Lampiran IIIA 
    Keputusan Menteri Keuangan ini."


3.  Menambah 3 (tiga) Lampiran, yaitu Lampiran IA, Lampiran IIA, dan Lampiran IIIA sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/552kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1