User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:551kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 551/KMK.04/2000
 
                        TENTANG 
 
          PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180/KMK.04/1999 
       TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
                   DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan  
tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat Terutangnya Pajak 
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    

2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 180/KMK.04/1999 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN.


                        Pasal 1

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/KMK.04/1999 tentang Saat Terutangnya Pajak 
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 2

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/551kmk.042000.txt · Last modified: by 127.0.0.1