User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:550kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 550/KMK.04/2000
 
                        TENTANG
 
          TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN 
         ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA SEBAGAI PEMUNGUT 
                    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
Tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, 
    Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA 
SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal 1

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak 
    dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah dipungut oleh 
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang melakukan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak 
    rekanan Pemerintah.

(2) Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran, dengan 
    cara pemotongan secara langsung dari tagihan rekanan Pemerintah pada Surat Perintah Membayar 
    (SPM) yang berkenaan.


                        Pasal 2

(1) Dalam jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) termasuk jumlah Pajak 
    Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
    terutang.

(2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh 
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Tata cara pemungutan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri maupun secara bersama-
sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1988 
tentang Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pelaporan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah oleh Kantor Perbendaharaan Negara Sebagai Pemungut Pajak dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/550kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1