User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:550kmk.032002
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 550/KMK.03/2002

                        TENTANG

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 519/KMK.04/2000 
  TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
                ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang 
    Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, 
    bagi hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang berasal dari dana 
    perimbangan bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, sekurang-
    kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh 
    Darussalam;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah 
    dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3988);

2.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);

3.  Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh 
    Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 
    Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

4.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan 
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
519/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH 
DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan 
Daerah diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah 
        Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut:
        a.  20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
        b.  80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

    (2) Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        huruf b, diperinci sebagai berikut:
        a.  16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan 
            melalui rekening Kas Daerah Propinsi;
        b.  64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan 
            disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.

    (3) Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian 
        Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut:

        a.  16% (enam belas persen) untuk Daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan:
            1.  30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh 
                Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
            2.  70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Provinsi dan disalurkan melalui 
                rekening Kas Daerah Provinsi;

        b.  64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil, yang 
            dibagi dengan imbangan:
            1.  30% (tiga puluh persen) untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh 
                Darussalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan;
            2.  70% (tujuh puluh persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan 
                disalurkan melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota."


2.  Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 3A

    Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bentuk Keputusan Penetapan Pembagian Hasil 
    Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Surat Perintah Membayar Pembagian 
    Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan ini."


3.  Ketentuan Pasal 6 diubah menjadi sebagai berikut:

                        "Pasal 6

    Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 5 ayat (1) 
    merupakan pendapatan Daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan 
    dan Belanja Daerah."


4.  Menambah 1 (satu) Lampiran, yaitu Lampiran IA sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan 
    Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/550kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1