User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:549kmk.042002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 549/KMK.04/2002

                        TENTANG 

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 454/KMK.04/2002 
                       TENTANG REGISTRASI IMPORTIR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mencapai hasil registrasi importir yang optimal, pelaksanaan registrasi importir 
    perlu dilakukan secara elektronik;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, diperlukan waktu yang cukup dalam persiapan 
    pelaksanaan registrasi importir;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 
    Tentang Registrasi Importir;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang 
    Impor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
454/KMK.04/2002 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir diubah 
sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 7

    (1) SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 
        2003

    (2) Terhadap importir yang tidak mempunyai SRP setelah tanggal 1 April 2003, dapat dilayani 
        pemenuhan kewajiban kepabeanannya sebanyak-banyaknya 1 (satu) kali pengimporan, 
        setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengimporan 
        selanjutnya wajib mempunyai SRP."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia,




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/549kmk.042002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1