User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:549kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 549/KMK.04/1997

                        TENTANG 

               PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 450/KMK.04/1997 
      TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN 
               SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas khususnya produk perhiasan emas maka perlu 
    diatur pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor emas batangan dalam rangka 
    ekspor produk perhiasan emas.
b.  bahwa sehubungan dengan itu, perlu diadakan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya 
    Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567).
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 150/M Tahun 1997.
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan 
    Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NO. 450/KMK.04/1997 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT 
DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 450/KMK.04/1997 sebagai berikut :

1.  Menambah Pasal 3 ayat (1) dengan huruf f yang berbunyi sebagai berikut :
    "f. Atas impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari 
        emas untuk tujuan ekspor."

2.  Mengubah Pasal 3 ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut :
    "(2)    Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus dinyatakan 
        dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktorat 
        Jenderal Pajak."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/549kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1