User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:548kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 548/KMK.04/2000
 
                        TENTANG

      TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN 
        PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH SEBAGAI PEMUNGUT 
                    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang   :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan 
Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan 
    Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan 
    Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH 
SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan Bendaharawan Pemerintah adalah 
Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


                        Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena 
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui 
Bendaharawan Pemerintah, dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama 
Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.


                        Pasal 3

(1) Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah, termasuk jumlah Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.

(2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh 
    Bendaharawan Pemerintah adalah dihitung sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan 
    Pemerintah dalam hal: 
    a.  Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak 
        merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    b.  Pembayaran untuk pembebasan tanah;
    c.  Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut 
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai 
        tidak dipungut dan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;      
    d.  Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh 
        PERTAMINA;
    e.  Pembayaran atas rekening telepon;
    f.  Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
    g.  Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-
        undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan 
    pembayaran yang jumlahnya paling banyak jumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.


                        Pasal 5

(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung 
    dari tagihan Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah.

(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, dilakukan 
    paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.

(3) Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka saat penyetoran dilakukan pada hari kerja 
    berikutnya.


                        Pasal 6

(1) Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan 
    Kas Negara setempat, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas 
    tagihan.

(2) Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan 
    Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 7

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan 
Bendaharawan Pemerintah apabila Bendaharawan Pemerintah tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5 dan Pasal 6.


                        Pasal 8

Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah dan 
perubahannya yang berada dalam wilayah kerjanya kepada Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk Direktur 
Jenderal Pajak.


                        Pasal 9

Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 10

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri maupun secara bersama-
sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.


                        Pasal 11

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988 
tentang Tata Cara Pemungutan, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pelaporan Pajak Penjualan Atas 
Barang Mewah oleh Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 12

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/548kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1