User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:548kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 548/KMK.04/1997

                        TENTANG 

           PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR 
     YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN 
                      MENGENAI PROSES RESTITUSINYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memperlancar ekspor oleh Perusahaan Eksportir Tertentu, perlu dilakukan pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas pembelian jasa dan/atau bahan baku 
    dan/atau bahan pembantu dari Pengusaha Kena Pajak dalam negeri dan perlu dilakukan percepatan 
    proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pemasok Jasa dan/atau bahan 
    baku dan/atau bahan pembantu tersebut selaku eksportir tidak langsung (indirect exporters);
b.  bahwa oleh karena itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat dan 
    proses restitusi tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568), 
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3581) sebagaimana telah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1996 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3640);
4.  Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, dan Gubernur Bank 
    Indonesia Nomor 128/MPP/Kep/6/1996, Nomor 377/KMK.01/1996, dan Nomor 29//Kep/GBI tentang 
    Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan Eksportir Tertentu;
5.  Instruksi Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.01/1996 tentang Pelayanan Khusus Bagi Perusahaan 
    eksportir Tertentu;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
0% (NOL PERSEN) YANG DIPERCEPAT ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN EKSPORTIR 
TERTENTU DAN KETENTUAN-KETENTUAN MENGENAI PROSES RESTITUSINYA.


                        Pasal 1

(1) Atas ekspor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).

(2) Khusus untuk ekspor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan Eksportir Tertentu (PET), 
    maka saat terutangnya pajak dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    adalah sebagai berikut :
    a.  pada saat terjadinya ekspor Barang Kena Pajak oleh PET tersebut, kecuali yang ditetapkan
        pada huruf b ayat ini;
    b.  Apabila di dalam Barang Kena Pajak yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak 
        dan/atau Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu yang dibeli dari 
        Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor Barang 
        Kena Pajak oleh PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) 
        diterapkan atas penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu dari 
        Pengusaha Kena Pajak lain di dalam negeri kepada PET tersebut.

(3) Pergeseran saat pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggugurkan hak dan
    kewajiban PET untuk membayar dan mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) 
    atas pembelian jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu, namun tidak menggugurkan 
    hak dan kewajiban lainnya dalam pelaksanaan ketentuan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 2

Dalam hal SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak Pemasok jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan 
pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b menunjukkan lebih bayar yang dimintakan 
restitusi, maka ketentuan mengenai proses restitusi yang diberlakukan terhadap sebagian atau seluruh lebih 
bayar yang disebabkan oleh penyerahan jasa dan/atau bahan baku dan/atau bahan pembantu tersebut adalah 
ketentuan mengenai proses restitusi yang berlaku bagi PET.


                        Pasal 3

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Keputusan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/548kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1