User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:547kmk.011997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 547/KMK.01/1997

                        TENTANG 

              PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 
                         TENTANG KAWASAN BERIKAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri, 
dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran NegaraTahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Tahun 1996 Nomor 50,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat;

                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN NOMOR 291/KMK.05/1997 TENTANG KAWASAN BERIKAT


                        Pasal I

Menyempurnakan Pasal 10 ayat (7) Keputusan Menteri Keuangan No. 291/KMK.05/1997, sehingga menjadi 
berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 10

    "(7)    Pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB dengan tujuan ke DPIL, dapat dilakukan 
        dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB/BC 2.0) sesuai tatalaksana 
        kepabeanan di bidang impor, setelah ada realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB 
        lainnya dalam jumlah :
        a.  untuk komponen, yaitu barang atau bahan yang akan dirangkai dan/atau digabungkan 
            dengan barang atau bahan lain dalam perakitan atau pembuatan suatu barang yang 
            lebih tinggi derajatnya yang sifat hakikinya berbeda dari produksi semula, sebanyak-
            banyaknya berjumlah 50% (lima puluh persen); dan
        b.  untuk barang lainnya, sebanyak-banyaknya berjumlah 25% (dua puluh lima persen);

        dari nilai realisasi ekspor dan/atau pengeluaran ke PDKB lainnya"


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/547kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1