peraturan:kmk:546kmk.032004
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 546/KMK.03/2004 TENTANG SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP TANJUNG JATI B (PLTU TJB) OLEH PT CENTRAL JAVA POWER KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT PLN) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. S-207/M.EKON/08/2002 tanggal 7 Agustus 2002, PT Central Java Power merupakan Special Purpose Company (SPC) telah ditunjuk untuk melaksanakan proyek pembangunan PLTU TJB; b. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 184/KMK.06/2002, PT Central Java Power telah diberikan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan; c. Bahwa Power Plant/PLTU TJB yang dihasilkan dari proyek sebagaimana tsb huruf a di atas, akan diserahkan oleh PT. Central Java Power kepada PT PLN dengan skema sewa guna usaha dengan hak opsi untuk mengatasi kelangkaan listrik; d. Bahwa karena beralihnya penguasaan dan resiko atas Power Plant/PLTU TJB sebagaimana tsb huruf c di atas dari PT Central Java Power kepada PT PLN adalah pada saat Power Plant/PLTU/TJB tsb dioperasikan secara komersial (Commercial Operation Date) oleh PT PLN, maka perlu diberikan kebijakan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan penyerahan PLTU TJB dari PT Central Java Power kepada PT PLN; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung Jati B (PLTU TJB) oleh PT Central Java Power kepada Perusahaan Listrik Negara (PT PLN); Mengingat : 1. Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (LN RI Tahun 1983 No. 51, TLN RI No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128, TLN RI No. 3986); 2. Peraturan Pemerintah No. 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 126, TLN RI No. 3264) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2002 (LN RI Tahun 2002 No. 48, TLN RI No. 4199); 3. Keputusan Presiden No. 187/M Tahun 2004; Memperhatikan : Hasil Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian tanggal 28 Oktober 2004; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SAAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP TANJUNG JATI B (PLTU TJB) OLEH PT CENTRAL.JAVA POWER KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PT PLN). PERTAMA : Menetapkan saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan PLTU TJB oleh PT Central Java Power kepada PT PLN adalah pada saat mana yang terjadi lebih dahulu yaitu pada saat PLTU TJB tsb dioperasikan secara komersial oleh PT PLN atau pada saat pembayaran angsuran Sewa guna usaha dengan hak opsi yang pertama oleh PT PLN. KEDUA : Saat PLTU TJB tsb dioperasikan secara komersial oleh PT PLN sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Sattlement Date. KETIGA : Sattlement Date sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA adalah tanggal pada saat penarikan pinjaman yang pertama oleh PT Central Java Power kepada lender yaitu tanggal 31 juli 2003. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2004 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/546kmk.032004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1