peraturan:kmk:545kmk.042000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 545/KMK.04/2000
ÂÂÂ
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
ÂÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pemeriksaan pajak.
3. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah
harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan
berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
4. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan yang dilakukan antara
pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan
tersebut baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dituangkan dalam Berita Acara Hasil
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
5. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang diselenggarakan oleh Pemeriksa
Pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan
yang dikumpulkan dan kesimpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
6. Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa
Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
7. Bukti permulaan adalah keadaan dan atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan,
atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah
terjadi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada Negara.
8. Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
Pasal 2
(1) Tujuan Pemeriksaan adalah untuk :
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian
hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal :
a. Surat Pemberitahuan menunjukan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukan rugi;
c. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah
ditetapkan;
d. Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
Pajak;
e. ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada huruf c tidak dipenuhi.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan yang dilakukan
dalam rangka :
a. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e. pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f. pencocokan data dan atau alat keterangan;
g. penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h. penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain
huruf a sampai dengan huruf h.
BAB III
RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
Pasal 3
(1) Ruang lingkup pemeriksaan terdiri dari :
a. Pemeriksaan Lapangan yang meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak, untuk tahun
berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya dan atau untuk tujuan lain yang dilakukan di
tempat Wajib Pajak;
b. Pemeriksaan Kantor yang meliputi suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan dan atau
tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan
lengkap atau pemeriksaan sederhana.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat dilaksanakan dengan
pemeriksaan Sederhana.
(4) Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan.
(5) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu 1
(satu) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan.
(6) Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu 4
(empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu.
(7) Apabila dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditemukan
indikasi adanya transaksi yang mengandung unsur transfer pricing, maka lingkup pemeriksaan
ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Lapangan.
(8) Pemeriksaan Lapangan berkenaan dengan ditemukannya indikasi adanya unsur transfer pricing, yang
memerlukan pemeriksaan yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(9) Jangka waktu pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) tidak berlaku dalam
hal pemeriksaan yang dilaksanakan berkenaan dengan Surat Pemberitahuan yang menyatakan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
BAB IV
NORMA DAN PEDOMAN PEMERIKSAAN
Pasal 4
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa
Pajak, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak.
Pasal 5
(1) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan
adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat
Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan;
b. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan
kepada Wajib Pajak;
c. Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah
Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
d. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak
yang akan diperiksa;
e. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;
f. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil
pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil
pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak;
g. Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan
pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban
perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar
penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam
tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung
lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya
pemeriksaan;
i. Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu
yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
(2) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor
adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala
Kantor yang bersangkutan, memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan;
b. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang
akan diperiksa;
c. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak;
d. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil
pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil
pemeriksaan;
e. Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan
pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan
sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan
pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun
selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung
lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya
pemeriksaan;
g. Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu
yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
Pasal 6
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa Pajak;
b. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, di Kantor Wajib Pajak atau di Kantor
lainnya atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat pekerjaan bebas atau di tempat tinggal
Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam
kerja;
d. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan;
e. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan;
f. Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak atau kuasanya, dibuatkan surat
pernyataan tentang persetujuan tersebut dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan
atau kuasanya;
g. Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh
Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil
Pemeriksaan;
h. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak,
kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
Pasal 7
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
a. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk
memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa;
b. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud
dan tujuan pemeriksaan;
c. Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri
pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
d. Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-
dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak
dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan;
e. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang
berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan;
f. Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil
pemeriksaan disetujuinya;
g. Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Hasil
Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui;
h. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
Pasal 8
Pelaksanaan pemeriksaan didasarkan pada pedoman pemeriksaan pajak yang meliputi Pedoman Umum
Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak.
Pasal 9
Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a. Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang :
1) telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa
Pajak;
2) bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengabdian, bersikap terbuka, sopan, dan
objektif, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela; dan
3) menggunakan keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang
sesuai dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak;
b. Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai bahan untuk menyusun
Laporan Pemeriksaan Pajak.
Pasal 10
Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik, sesuai dengan tujuan
pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama;
b. Luas pemeriksaan ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui
pencocokan data, pengamatan, tanya jawab, dan tindakan lain berkenaan dengan pemeriksaan;
c. Pendapat dan kesimpulan Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada temuan yang kuat dan berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 11
Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan
tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang
ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan
memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
b. Laporan Pemeriksaan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan penyimpangan Surat Pemberitahuan
harus memperhatikan Kertas Kerja Pemeriksaan antara lain mengenai :
1) berbagai faktor perbandingan;
2) nilai absolut dari penyimpangan;
3) sifat dari penyimpangan;
4) petunjuk atau temuan adanya penyimpangan;
5) pengaruh penyimpangan;
6) hubungan dengan permasalahan lainnya.
c. Laporan Pemeriksaan Pajak harus didukung oleh daftar yang lengkap dan rinci sesuai dengan tujuan
pemeriksaan.
BAB V
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang :
a. memeriksa dan atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik
pengolah data lainnya;
b. meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
c. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang,
barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Pajak dan atau tempat-
tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut;
d. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf c, apabila Wajib Pajak atau
wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan
dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan;
e. meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
(2) Dalam melakukan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang :
a. memeriksa dan atau meminjam buku-buku dan catatan-catatan Wajib Pajak;
b. meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari Wajib Pajak yang diperiksa;
c. meminta keterangan dan atau data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf e,
dan ayat (2) huruf a dan huruf c diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci
dan jelas mengenai jenis serta jumlahnya.
(4) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 13
(1) Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak atau kuasanya tidak ada di tempat,
maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai
kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam
kewenangannya, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
(2) Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, maka sebelum Pemeriksaan Lapangan ditunda, Pemeriksa
Pajak dapat melakukan penyegelan.
(3) Apabila pada saat Pemeriksaan Lapangan dilanjutkan setelah dilakukan penundaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Wajib Pajak atau kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan
tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk
mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan.
(4) Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, maka pegawai tersebut harus
menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
(5) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara
Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(6) Dalam hal Wajib Pajak atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, maka Wajib Pajak
atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(7) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(8) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6) atau ayat (7) dapat dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak
terutang secara jabatan atau dilakukan penyidikan.
Pasal 14
(1) Laporan Pemeriksaan Pajak digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat
Tagihan Pajak atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
(2) Penghitungan besarnya pajak yang terutang menurut Laporan Pemeriksaan Pajak yang digunakan
sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak.
Pasal 15
(1) Dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat
Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak.
(2) Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wajib Pajak wajib menyampaikan
tanggapan secara tertulis.
(3) Berdasarkan tanggapan tertulis dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk
menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(4) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan
atau Akuntan Publik.
(5) Dalam Pemeriksaan Lapangan, pemberitahuan hasil pemeriksaan, tanggapan oleh Wajib Pajak atas
pemberitahuan hasil pemeriksaan, dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan diselesaikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu.
(6) Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan dan atau tidak menghadiri Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) wajib dibuatkan Berita Acara, dan
surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil
pemeriksaan yang disampaikan kepada Wajib Pajak.
(7) Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
(8) Dalam Pemeriksaan Kantor, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak.
Pasal 16
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan,
pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan.
Pasal 17
Pemeriksaan yang sedang berlangsung dan belum diputus sebelum 1 Januari 2001, tetap berlaku Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994.
Pasal 18
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 19
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 625/KMK.04/1994
tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/545kmk.042000.txt · Last modified: by 127.0.0.1