peraturan:kmk:544kmk.011997-2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 544/KMK.01/1997 tanggal 3 Nopember 1997 pada halaman 2 butir 10 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : "10. Sisa alumunium dan skrap alloy 3004,5082 dan 5182 7602.00.000 15% Seharusnya : "10. Sisa alumunium dan skrap selain alloy 3004, 5082 dan 5182 7602.00.000 15% Dengan Ralat ini maka kekeliruan pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut dianggap telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1997 A.N. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL, ttd DONO ISKANDAR DJOJOSUBROTO
peraturan/kmk/544kmk.011997-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1