User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:539kmk.0171998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                          NOMOR 539/KMK.017/1998

                        TENTANG 

    ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBAGIAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keppres No. 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan 
Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Administrasi Pelaksanaan 
Pembagian Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Pajak Bahan Bakar 
    Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 56 dan Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3693);
3.  Keppres No. 179 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1997 
    Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 
    Nomor 173);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMBAGIAN 
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR


                        BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan 
    atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor;
2.  Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang 
    digunakan di jalan umum, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya 
    yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan 
    bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat atau alat-alat besar;
3.  Rekening PBBKB adalah Rekening Departemen Keuangan di Bank Indonesia untuk menampung 
    penerimaan PBBKB dari Wajib Pajak PBBKB;
4.  Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia atau produsen bahan bakar kendaraan bermotor yaitu Pertamina 
    dan atau produsen bahan bakar lainnya.


                         BAB II
                        PENYETORAN DAN PELAPORAN
    
                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak PBBKB wajib menyetorkan PBBKB terutang langsung ke Rekening PBBKB pada Bank 
    Indonesia;

(2) Penyetoran PBBKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan selambat-
    lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) dalam bulan berikutnya;

(3) Dalam hal hari penyetoran jatuh pada hari libur, penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak PBBKB wajib menyampaikan bukti setor PBBKB kepada Direktur Jenderal Lembaga 
    Keuangan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 20 (dua puluh) dalam bulan berikutnya;

(2) Wajib Pajak PBBKB wajib menyampaikan laporan penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) 
    dan pemungutan PBBKB kepada Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, Direktur Jenderal 
    Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Kepala Badan Analisa Keuangan dan Moneter dan Direktur 
    Jenderal Lembaga Keuangan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 20 (dua puluh) dalam bulan 
    berikutnya;


                        BAB III
                            PEMBAYARAN

                        Pasal 4

(1) Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, berdasarkan 
    laporan penjualan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 
    ayat (2), menyampaikan permohonan pemindah-bukuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 
    kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dengan tembusan kepada Kepala 
    Badan Analisa Keuangan dan Moneter;

(2) Permohonan pemindah-bukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap bulan untuk 
    kewajiban Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor bulan sebelumnya, disertai dengan rincian jumlah 
    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang menjadi hak Pemerintah Daerah Tingkat I dan 
    Pemerintah menjadi Tingkat II yang bersangkutan;

(3) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Analisa 
    Keuangan dan Moneter melakukan pemindah-bukuan dari Rekening Pajak Bahan Bakar Kendaraan 
    Bermotor ke Rekening Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II yang 
    bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pemindah-bukuan diterima secara lengkap 
    dan tepat jumlah oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan;

(4) Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dapat menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau 
    menolak permohonan pemindah-bukuan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(5) Keputusan untuk menerima seluruhnya atau menerima sebagian atau menolak permohonan 
    pemindah-bukuan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya didasarkan atas pertimbangan 
    ketidaksesuaian data.


                        Pasal 5

Saldo rekening PBBKB pada akhir Tahun Anggaran paling banyak sebesar satu bulan jumlah pembayaran 
PBBKB.


                        BAB IV
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 6

Pelaksanaan Teknis lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/539kmk.0171998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1