User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:539kmk.011995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 539/KMK.01/1995

                        TENTANG 

            PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 611/KMK.04/1994 
    TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
            DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa pada tanggal 2 Juli 1993 telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara Pemerintah 
    Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral-Departemen 
    Pertambangan dan Energi Republik Indonesia dengan Kyoto University-Japan mengenai penelitian 
    laboratorium maupun lapangan terkait dengan gejala-gejala vulkanik, seismologik, geodetik, 
    geophysik, dan survey lapangan serta investigasi untuk pencegahan bahaya kerusakan yang 
    diakibatkan oleh adanya aktifitas tektonik maupun vulkanik gunung berapi di Indonesia;
b.  bahwa pada tanggal 10 Juni 1993 di Jakarta telah ditandatangani Arrangement antara Dewan Koperasi 
    Indonesia (DEKOPIN) dengan the Canadian Cooperative Association (CCA) dalam rangka 
    pengembangan usaha koperasi di Indonesia maupun di Canada;
c.  bahwa pada tanggal 20 Januari 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding 
    antara Departemen Kehutanan dengan The International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) 
    mengenai penelitian, pelatihan dan informasi, serta kegiatan pengembangan agroforestry;
d.  bahwa pada tanggal 29 Maret 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding 
    antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Secretary of CCITC - Sekretariat Kabinet dengan 
    Swisscontact, Swiss Foundation for Technical Cooperation;
e.  bahwa pada tanggal 18 April 1995 di Jakarta telah ditandatangani Memorandum of Understanding 
    antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Secretary of CCITC-Sekretariat Kabinet dengan 
    Winrock International;
f.  bahwa pada tanggal 3 Januari 1995 di Jakarta dan 16 Februari 1995 di Wagenigen telah ditandatangani 
    Arrangement antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Sekretaris Jenderal Departemen 
    Kehutanan dengan Stichting Tropenbos;
g.  bahwa pada tanggal 3 Juni 1995 di Bandung telah ditandatangani Memorandum of Understanding 
    antara Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya 
    Mineral-Departemen Pertambangan dan Energi dengan Utrecht University, Netherlands;
h.  bahwa sehubungan dengan huruf a, b, c, d, e, f, dan g di atas, maka dipandang perlu untuk 
    menetapkan Kyoto University-Japan, the Canadian Cooperative Association (CCA), the International 
    Centre for Research in Agroforestry (ICRAF), Swisscontact-Swiss Foundation for Technical 
    Cooperation, Winrock International, Stichting Tropenbos, dan Utrecht University, Netherlands serta 
    pejabat perwakilannya sebagai Organisasi Asing Internasional dan pejabat perwakilan Organisasi 
    Asing Internasional yang bukan merupakan subyek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak 
    Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional.


                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN 
MENTERI KEUANGAN NOMOR : 611/KMK.04/1994 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI 
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL.


                        Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 
Desember 1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat 
Perwakilan Organisasi Internasional dengan menambahkan nomor urut baru setelah angka V.46, sehingga 
menjadi :

    "47.    Kyoto University-Jepang.
    48.     CCA (the Canadian Cooperative Association).
    49.     ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry).
    50.     Swisscontact-Swiss Foundation for Technical Cooperation.
    51.     Winrock International.
    52.     Stichting Tropenbos.
    53.     Utrecht University-Netherlands".


                        Pasal II

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1994 tanggal 7 Oktober 
1994 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 330/KMK.04/1992 
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Sebagaimana Telah 
Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 228/KMK.01/1994 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 21 November 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/539kmk.011995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1