User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:538kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 538/KMK.03/2002

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 
 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO)

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :

bahwa dalam rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembayaran setoran pajak dengan 
menggunakan sistem on-line pada PT Pos Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran, dan Derektorat Jendrel 
Pajak, Perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos 
Indonesia (PERSERO);

Mengingat :

1.  Undang-Undang Perbendaraan Negara (Indische Complabiliteitswet) Staatsblad 1925 Nomor 448) 
    sebagaimana telah  beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2884);     
2.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);     
3.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah bebarakali dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);     
4.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak pertambahan Nilai barang dan jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaiman telah beberapa kali diubah terkhir 
    dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    
5.  Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3569);     
6.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);     
7.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negaran Republik Indonesia Nomor 
    3613);
8.  Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);     
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah bebera kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061);     
11. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang  Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73 Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
12. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
13. Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi 
    Dalam rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaiman telah diubah terkhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.04/2002;
14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan Dan 
    Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 219/KMK.03/2002;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapakan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI 
PT. POS INDONESIA (PERSERO).


                        Pasal I 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan 
Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 219/KMK.03/2002, diubah sebagai berikut :

1.  Pasal 2A ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 2A, berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 2 A

    (1) Untuk dapat menerima setoran penerimaan pajak. PT. Pos Indonesia harus memenuhi syarat-
        syarat sebagai berikut:    
        a.  memiliki jaringan sistem informasi yang berhubungan langsung secara on-line antara 
            kantor Pusat dan unit pelaksana teknis di daerah;    
        b.  memiliki sistem Informasi yang dapat dihubungakan secara on -line dengan sistem 
            informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Direktotat Jenderal Anggaran ; dan    
        c.  mendapat pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal PT. Pos 
            Indonesia (Persero) belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam 
            ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) tetep dapat menerima setoran penerimaan 
            pajak sampai dengan tanggal 30 Juni 2003".

2.  Pasal 6 A ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga secara keseluruhan Pasal 6A berbunyi sebagai 
    berikut :

                        Pasal 6A

    (1) Dalam hal PT. Indonesia (Persero) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2A ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) wajib memelihara sistem informasi yang 
        dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan Direktora Jenderal Anggaran 
        dan Direktorat Jenderal Pajak.     
    (2) Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) tidak mampu melaksakan kewajiban sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) setelah tanggal 30 Juni 2003, hak untuk menerima setoran 
        penerimaan pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis 
        dari Direktur Jenderal Pajak.    
    (3) Dalam hal PT.Pos Indonesia  (Persero) tidak berhak menerima setoran penerimaan pajak 
        namun masih menerima setoran penerimaan Pajak setelah tanggal 30 Juni 2003, PT. Pos 
        Indonesia (Persero) dikenakan sangsi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari 
        jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan 
        penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.    
    (4) Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan 
        Direktur Jenderal Anggaran."


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, 
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara 
Republik Indonesia.
  



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDONO
peraturan/kmk/538kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1