User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:536kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 536/KMK.03/2002

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 
         TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN 
                       PENERIMAAN NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam  rangka menunggu kesiapan teknis pelaksanaan pembeyaran setoran pajak dengan 
menggunakan sistem online pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan bank Persepsi/
Devisa Persepsi perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka 
Pengelolaaan Setoran Penerimaan Negara.     
                    
Mengingat :

1.      Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) 
    sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 2860);     
2.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia RI Tahun Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);    
3.      Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3985);    
4.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    
5.      Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3569);    
6.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);    
7.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);    
8.      Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3687);    
9.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan 
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3694);     
10.     Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4061);     
11.     Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4212);     
12.     Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;    
13.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi 
    dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.04/2002;     
14.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo 
    Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran dan Penyetoran pajak, 
    Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata 
    Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;     
 
                            MEMUTUSKAN : 
 
Menetapkan :    
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA 
PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA.    


                        Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank 
sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KMK.04/2002, diubah sebagai berikut :

1.      Pasal 8A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :    

                        "Pasal 8A

    Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 2 ayat (3), tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 
    30 Juni 2003."
  

2.      Pasal 9A ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9A berbunyi sebagai berikut :    
 
                        "Pasal 9A

    (1)         Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 2 ayat (3) wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga 
        kelancaran sistem on-line dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak.    

    (2)     Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menerima setoran penerimaaan pajak namun tidak 
        mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 30 Juni 
        2003, akan dicabut hak untuk menerima setoran penerimaan pajak oleh Direktur Jenderal 
        Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.    

    (3)     Apabila Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang tidak berhak menerima setoran penerimaan 
        pajak setelah tanggal 30 Juni 2003, dikenakan sanksi berupa denda  sebesar 100% (seratus 
        persen) dari jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib 
        melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan.    

    (4)     Pengihan denda sebagiamana dimaksud dalam ayat (3) dilaksnakan berdasarkan Keputusan 
        Direktur Jenderal Anggaran.   


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita NegaraRepublik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
padatanggal 30 Desember 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd 

BOEDIONO
peraturan/kmk/536kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1