User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:533kmk.042000
            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 533/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG 

    PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH 
              SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1a) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000, bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk 
    menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, 
    wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah 
    yang diizinkan;

b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 TAHUN 2000, untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan 
    bahasa asing dan mata uang selain Rupiah oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin 
    dari Menteri Keuangan;

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
    menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa 
    Asing dan Mata Uang selain Rupiah serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);    

3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN 
MATA UANG SELAIN RUPIAH.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain 
    Rupiah adalah :

    a.  Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi 
        berdasarkan ketentuan undang-undang yang mengatur mengenai Penanaman Modal Asing;   

    b.  Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan 
        kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang 
        yang mengatur mengenai pertambangan;

    c.  Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Bagi Hasil, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan 
        undang-undang yang mengatur mengenai pertambangan minyak dan gas bumi;

    d.  bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, atau menurut Perjanjian Penghindaran 
        Pajak Berganda (P3B) yang terkait;

    e.  Wajib Pajak yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak 
        (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) 
        di luar negeri dalam hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) 
        huruf a dan b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.

(2) Bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang diperbolehkan untuk dipergunakan dalam pembukuan 
    Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahasa Inggris dan mata uang Dollar 
    Amerika Serikat.


                        Pasal 2

(1) Penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat oleh Wajib 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari 
    Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil.  

(2) Izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan 
    surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku 
    yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai, 
    atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru.  

(3) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan izin 
    penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

(4) Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan 
    paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak.

(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah lewat, Menteri Keuangan tidak 
    memberi suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.


                        Pasal 3

Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
(1) huruf b dan huruf c yang akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan 
mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan 
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan 
dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.


                        Pasal 4

Bagi Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang 
Dollar Amerika Serikat, berlaku ketentuan konversi kemata uang Dollar Amerika Serikat sebagai berikut :

a.  Pada awal tahun buku :

    Penyelenggaraan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama kali dilakukan 
    dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya (dalam mata uang Rupiah) yang 
    dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs :

    1)  untuk harga perolehan harta berwujud dan atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa 
        manfaat lebih dari satu tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat 
        perolehan harta tersebut;

    2)  untuk akumulasi penyusutan dan atau amortisasi harta sebagaimana dimaksud dalam angka 
        1) menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;

    3)  untuk harta lainnya dan kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir 
        tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara 
        taat asas;

    4)  apabila terjadi revaluasi aktiva tetap, di samping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih 
        lebih dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang 
        sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;

    5)  untuk laba ditahan atau sisa kerugian dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya, 
        dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang 
        sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang 
        dianut yang dilakukan secara taat asas;

    6)  untuk modal saham dan ekuitas lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada 
        saat terjadinya transaksi;

    7)  dalam hal terdapat selisih laba atau rugi sebagai akibat konversi dari mata uang Rupiah ke 
        mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam butir 1) sampai dengan butir 
        5), maka selisih laba atau rugi tersebut dibebankan pada rekening laba ditahan.

b.  Dalam tahun berjalan :

    1)  Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya 
        dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;

    2)  Untuk transaksi, baik dalam negeri maupun luar negeri, yang menggunakan mata uang selain 
        Dollar Amerika Serikat, dikonversikan ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan 
        menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya transaksi, yaitu sebagai 
        berikut :

        a)  apabila dari dokumen transaksi diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai 
            adalah kurs yang diketahui dari transaksi tersebut;

        b)  apabila dari dokumen transaksi tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang 
            dipakai adalah kurs yang sebenarnya berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang 
            dianut yang dilakukan secara taat asas.


                        Pasal 5

(1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), dan 
    ayat (4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 untuk Tahun Pajak pertama penyelenggaraan 
    pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 dalam mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs yang 
    ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku sebelum 
    dimulainya pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

(2) Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar 
    sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang diizinkan untuk 
    menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat 
    dilakukan dalam mata uang Rupiah.

(3) Dalam hal pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam mata uang 
    Rupiah, Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam mata uang Rupiah tersebut ke mata 
    uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran.


                        Pasal 6

(1) Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang 
    Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan 
    beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan dalam 
    mata uang Dollar Amerika Serikat.

(2) Dalam penerapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 
    2000, lapisan penghasilan kena pajak dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan 
    menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir 
    Tahun Pajak yang bersangkutan.

(3) Dalam hal terdapat bukti pembayaran atau pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan 
    Pasal 23 dalam mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan badan, harus dikonversi ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan 
    kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pembayaran 
    atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.
    

                        Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang ternyata :

    a.  Tidak mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris 
        dan mata uang Dollar Amerika Serikat, atau permohonannya ditolak, atau tidak menyampaikan 
        pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, namun 
        tetap menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika 
        Serikat; atau

    b.  Telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang 
        Dollar Amerika Serikat atau telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
        Pajak terdaftar, namun pembukuannya tetap diselenggarakan dalam bahasa Indonesia atau 
        mata uang Rupiah;

    maka izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika 
    Serikat dicabut dan Wajib Pajak tidak boleh lagi mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan 
    pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat.

(2) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak memberitahukan 
    secara tertulis mengenai pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan 
    mata uang Dollar Amerika Serikat dalam batas waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berjalan 
    sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Persetujuan Menteri Keuangan.
    

                        Pasal 8

Sisa kerugian fiskal dalam mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke 
Tahun Pajak dimulainya pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dikonversi 
ke dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan 
Menteri Keuangan yang berlaku pada akhir tahun buku pada saat kerugian fiskal tersebut terjadi.


                        Pasal 9

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan 
    mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tidak perlu 
    mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku.

(2) Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh izin menyelenggarakan 
    pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya 
    Keputusan Menteri Keuangan ini, maka terhadap pemberian izin tersebut berlaku Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.


                        Pasal 10

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 11

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.04/1999 
tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 12

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/533kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1