User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:530kmk.0102005-2
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 530/KMK.010/2005

                        TENTANG 

            RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 530/KMK.010/2005 
           TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF 
    DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) SEBANYAK 1.300 UNIT OLEH PROTON EDAR INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Berhubung dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tanggal 
11 November 2005 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis        :

        " KEEMPAT :

        Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 
        1 Januari 2005."


Seharusnya  :

        " KEEMPAT :

        Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 
        ditetapkan."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
530/KMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2006
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

J.B. KRISTIADI
NIP 060032007
peraturan/kmk/530kmk.0102005-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1