peraturan:kmk:530kmk.0102005-2
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 530/KMK.010/2005 TENTANG RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 530/KMK.010/2005 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OTOMOTIF DALAM KEADAAN COMPLETELY BUILT UP (CBU) SEBANYAK 1.300 UNIT OLEH PROTON EDAR INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tanggal 11 November 2005 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut : Tertulis : " KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005." Seharusnya : " KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini, berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan." Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 530/KMK.010/2005 tersebut telah dibetulkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2006 a.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADI NIP 060032007
peraturan/kmk/530kmk.0102005-2.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1