User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:52kmk.012000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 52/KMK.01/2000

                        TENTANG 

           PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea 
    masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus 
    dan alat suntik, yang periode impornya berakhir tanggal 7 September 1999;
b.  bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa 
    berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
c.  bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan cairan infus di dalam negeri, dipandang 
    perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sampai 
    dengan tanggal 31 Desember 1999;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;
3.  Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem 
    Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 505/KMK.01/1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor 
    Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1998;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
NOMOR : 416/KMK.01/1998.


                        Pasal 1

Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 
31 Desember 1999.


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
7 September 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita 
Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 29 Februari 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/52kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1