peraturan:kmk:52kmk.012000
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KMK.01/2000 TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 diberikan pembebasan bea masuk atas impor polyethylene dan polyprophylene kepada sejumlah industri kemasan cairan infus dan alat suntik, yang periode impornya berakhir tanggal 7 September 1999; b. bahwa industri tersebut di atas belum dapat merealisir seluruh alokasi impornya sampai akhir masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan tersebut; c. bahwa untuk membantu pengembangan industri kemasan cairan infus di dalam negeri, dipandang perlu memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999; 3. Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 505/KMK.01/1999; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polyethylene Granule Untuk Industri Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 416/KMK.01/1998. Pasal 1 Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 416/KMK.01/1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 492/KMK.01/1998 sampai dengan tanggal 31 Desember 1999. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 September 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Februari 2000 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/52kmk.012000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1