User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:529kmk.012004
                KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 529/KMK.01/2004

                               TENTANG 

    PENETAPAN JUMLAH LEMBAR SAHAM DAN BESAR NILAI SAHAM DALAM PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA 
                  REPUBLIK INDONESIA PADA PT BANK DANAMON INDONESIA TBK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, dipandang perlu melakukan penjualan 
    saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk; 
b.  bahwa penjualan saham milik Negara Republik Indonesia tersebut telah ditetapkan berdasarkan 
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Milik 
    Negara Republik Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank 
    Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk; 
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, dipandang 
    perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Jumlah Lembar Saham dan Besar 
    Nilai Saham Dalam Penjualan Saham Negara Republik Indonesia pada PT Bank Danamon Indonesia 
    Tbk; 

Mengingat :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 
    Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 4102); 
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 10 TAHUN 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di 
    Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23); 
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik 
    Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk, Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, 
    PT Bank Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk; 
4.  Keputusan Presiden Nomor 15 TAHUN 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan 
    Penyehatan Perbankan Nasional; 
5.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004; 

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JUMLAH LEMBAR SAHAM DAN BESAR NILAI SAHAM 
DALAM PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PT BANK DANAMON INDONESIA TBK.


PERTAMA :

Menetapkan jumlah lembar saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk 
yang dijual sebanyak-banyaknya 490.877.313 (empat ratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh 
tujuh ribu tiga ratus tiga belas) lembar saham dan besarnya nilai saham yang dijual adalah sebesar 
Rp. 3.550,- (tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah) per saham.


KEDUA :

Pelaksanaan penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui 
pasar modal/bursa efek dan dilakukan dengan mekanisme book building dan metode penawaran yang 
dilakukan tanpa menerbitkan suatu dokumen penawaran (undocumented block sale);


KETIGA :

Menetapkan Metode Alokasi Saham dalam penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank 
Danamon Indonesia Tbk., secara proporsional.


KEEMPAT :

Menugaskan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk menindaklanjuti penyelesaian pelaksanaan 
penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Bank Danamon Indonesia Tbk dimaksud.


KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
1.      Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 
2.      Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 
3.      Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Departemen Keuangan; 
4.      Direktur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan; 
5.      Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; 
6.      Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM); 
7.      Ketua Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki), Departemen 
    Keuangan; 
8.      Direktur Utama PT. Perusahaan Pengelola Aset (Persero). 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 November 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

JUSUF ANWAR
peraturan/kmk/529kmk.012004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:39 by 127.0.0.1