User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:523kmk.041998
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 523/KMK.04/1998

                        TENTANG 

              PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK 
            SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penentuan klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak yang berlaku saat ini sudah tidak 
    sesuai dengan perkembangan perekonomian nasional;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menetapkan kembali klasifikasi 
    dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat : 

1.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 
    1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3569);
2.  Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA 
NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.  Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara 
    wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui 
    perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek 
    Pajak pengganti.

2.  Nilai Jual Objek Pajak meliputi nilai jual permukaan bumi (tanah, perairan pedalaman serta wilayah 
    Indonesia) beserta kekayaan alam yang berada di atas maupun di bawahnya, dan/atau bangunan 
    yang melekat di atasnya.

3.  Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau 
    bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan Pajak Bumi dan 
    Bangunan yang terutang.

4.  Standar Investasi adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu pembangunan dan/atau 
    penanaman, dan/atau penggalian jenis sumberdaya alam atau budidaya tertentu, yang dihitung 
    berdasarkan komponen tenaga kerja, bahan, dan alat, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga 
    tahap produksi atau menghasilkan.

5.  Objek pajak yang bersifat khusus adalah objek pajak yang letak, bentuk, peruntukan dan atau 
    penggunaannya mempunyai sifat dan karakteristik khusus.


                        Pasal 2

(1) Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi berupa tanah ditetapkan 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA dan IB Keputusan ini.

(2) Klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi berupa bangunan ditetapkan 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA dan IIB Keputusan ini.

(3) Dalam hal ada objek pajak yang nilai jual per M2 nya lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Objek Pajak 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Nilai Jual Objek Pajak yang terjadi di lapangan tersebut 
    digunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.

(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat atas nama Menteri Keuangan menetapkan 
    klasifikasi dan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas permukaan bumi dan/atau bangunan di daerah-
    daerah dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia 
    sebagaimana diatur pada ayat (1), (2), dan (3).


                        Pasal 3

Objek pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang tidak bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajaknya ditentukan 
berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian secara massal.


                        Pasal 4

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak pada sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, serta usaha bidang 
perikanan, peternakan, dan perairan untuk areal produksi dan/atau areal belum produksi, ditentukan 
berdasarkan nilai jual permukaan bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat 
(2), ditambah dengan nilai standar investasi atau nilai jual pengganti, atau dihitung secara keseluruhan 
berdasarkan nilai jual pengganti.


                        Pasal 5

Objek pajak tertentu yang bersifat khusus, Nilai Jual Objek Pajak dapat ditentukan berdasarkan nilai pasar 
yang dilakukan oleh pejabat fungsional penilai secara individual.


                        Pasal 6

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 dan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 273/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUBIANTO
peraturan/kmk/523kmk.041998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1