User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:522kmk.042000
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 522/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG 

          PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN 
  YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, 
    BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB PAJAK LAINNYA 
                TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam 
Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak 
Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak 
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);    
3.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN 
DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA 
GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN WAJIB 
PAJAK LAINNYA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :

a.  Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh 
    penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.

b.  Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak berjalan 
    untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000.
    

                        Pasal 2

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak 
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang 
    disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

(2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

    a.  dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan 
        dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan 
        neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;

    b.  dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan 
        pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau 
        menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya 
        penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma 
        Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.

(3) Untuk Wajib Pajak orang pribadi, jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.


                        Pasal 3

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan 
    hak opsi (financial lease) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan 
    tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan 
    dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak 
    yang lalu, dibagi 12 (dua belas).

(2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Wajib Pajak baru, maka 
    besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak 
    Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan 
    pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).


                        Pasal 4

(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara dan 
    Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan 
    Wajib Pajak Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung 
    berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran 
    Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang 
    Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 
    23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun pajak yang lalu, 
    dibagi 12 (dua belas).  

(2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum 
    bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun 
    pajak sebelumnya.


                        Pasal 5

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu yang 
mempunyai tempat usaha di lebih dari satu pusat perdagangan/pusat perbelanjaan adalah sebesar 1% (satu 
persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.


                        Pasal 6

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 7

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
603/KMK.04/1994 tentang Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Yang Harus Dibayar 
Sendiri Bagi Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan 
Badan Usaha Milik Daerah, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

(1) Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 1 Januari 2001 tetapi berakhir sebelum 
    tanggal 1 Juli 2001, yaitu tahun pajak 2000, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tetap 
    dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 603/KMK.04/1994.  

(2) Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 1 Januari 2001, yaitu tahun pajak 2001, 
    besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 603/KMK.04/1994, sampai dengan masa pajak Desember 2000.   

(3) Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk masa pajak Januari 2001 dan 
    seterusnya, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung berdasarkan ketentuan Keputusan 
    Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/522kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1