User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:521kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 521/KMK.04/2000
 
                        TENTANG

         JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD 
    UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN EKSPLORASI DAN EKSPLOITASI 
           MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DENGAN 
        PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA)  
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta 
Berwujud Untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Eksplorasi Dan Eksploitasi Minyak Dan 
Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara 
(Pertamina);

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2971);

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);

3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);    

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA 
BERWUJUD UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN BAGI KONTRAKTOR YANG MELAKUKAN EKSPLORASI DAN 
EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DENGAN PERUSAHAAN 
PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA (PERTAMINA).


                        Pasal 1

Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud untuk keperluan penyusutan 
bagi kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dalam rangka kontrak bagi 
hasil dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) adalah sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 2

(1) Dalam melaksanakan perhitungan penyusutan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, 
    diperhatikan persyaratan khusus yang berhubungan dengan produksi minyak dan gas bumi dari 
    Kontraktor Kontrak Bagi Hasil.

(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kontraktor Kontrak Bagi Hasil yang 
    mempunyai cadangan terbukti (proven reserves) yang dapat berproduksi selama 7 (tujuh) tahun atau 
    kurang.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
457/KMK.012/1984 tentang Penentuan Jenis-jenis Harta Dalam Masing-masing Golongan Harta Untuk Keperluan 
Penyusutan Bagi Kontraktor Yang Melakukan Kontrak Production Sharing Dalam Explorasi Dan Exploitasi 
Minyak Dan Gas Bumi Dengan Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Yang 
Ditandatangani Setelah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.012/1986, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Terhadap pengeluaran harta berwujud untuk keperluan penyusutan bagi Kontraktor Kontrak Bagi Hasil di bidang 
pertambangan yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, tetap 
berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.012/1984 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.012/1986, sampai berakhirnya masa kontrak.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/521kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1