User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:521km.12001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                      NOMOR 521/KM.1/2001

                        TENTANG 

             CAP DINAS KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja kantor vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal 
Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan 
Pengamatan Potensi Perpajakan, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas di bidang 
administrasi dipandang perlu menetapkan cap dinas yang berlaku dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan 
dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan Keputusan 
Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, 
    Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2001;
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan 
    Tugas Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Kabinet;
4.  Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi 
    dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KM.1/2001 tentang Penyeragaman Cap Dinas di lingkungan 
    Departemen Keuangan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KM.1/2001 tentang Penunjukan Unit Organisasi dan Jabatan 
    Yang Memiliki Cap Dinas Di Lingkungan Departemen Keuangan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan 
    Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP DINAS KANTOR VERTIKAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT 
JENDERAL PAJAK


PERTAMA :

Menetapkan Cap Dinas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan 
Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan 
Pengamatan Potensi Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan 
Menteri Keuangan ini.


KEDUA   :

a.  Cap Jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk menyertai tanda 
    tangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;

b.  Cap Instansi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan 
    Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan 
    untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


KETIGA  :

a.  Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak;

b.  Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan Pejabat Sementara 
    (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan untuk beliau (u.b.) 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak.


KEEMPAT :

a.  Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan digunakan untuk menyertai tanda 
    tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

b.  Cap Instansi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan digunakan untuk menyertai tanda tangan 
    Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan 
    untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.


KELIMA  :

a.  Cap Jabatan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak digunakan untuk menyertai tanda 
    tangan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;

b.  Cap Instansi Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan 
    Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan 
    untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.


KEENAM  :

a.  Cap Jabatan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan digunakan untuk 
    menyertai tanda tangan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;

b.  Cap Instansi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan digunakan untuk menyertai 
    tanda tangan Pejabat sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama 
    (a.n.) dan untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.


KETUJUH :

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka ketentuan lain yang bertentangan dengan 
Keputusan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.


KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2001
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd

WIDJANARKO
peraturan/kmk/521km.12001.txt · Last modified: 2023/02/05 19:42 by 127.0.0.1