User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:520kmk.042000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 520/KMK.04/2000 
 
                        TENTANG

           JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN 
                      UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN 
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, perlu 
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta 
Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);    
2.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS-JENIS HARTA YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA 
BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN.


                        Pasal 1

(1) Jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, adalah 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan 
    ini.

(2) Direktur Jenderal Pajak menetapkan kelompok harta-harta untuk jenis-jenis harta lainnya yang tidak 
    tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai 
    dengan masa manfaatnya.


                        Pasal 2

Ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
961/KMK.04/1983 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan 
Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
450/KMK.04/1999, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Terhadap pengeluaran harta berwujud bukan bangunan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor 450/KMK.04/1999, tetap berlaku sampai habis masa manfaatnya.


                        Pasal 5

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/520kmk.042000.txt · Last modified: by 127.0.0.1