User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:519kmk.042000
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 519/KMK.04/2000
  
                        TENTANG
 
         TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
                ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang 
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 
Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan 
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah 
    diubah dengan Perubahan Kedua Tahun 2000;

2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3988);

3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);

4.  Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK 
ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH.


                        Pasal 1

Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan Negara.


                        Pasal 2

(1) Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi untuk Pemerintah Pusat dan 
    Daerah dengan imbangan sebagai berikut : 
    a.  20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat;
    b.  80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.

(2) Jumlah 80% (delapan puluh persen) bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, 
    diperinci sebagai berikut :
    a.  16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan melalui 
        rekening Kas Daerah Propinsi;
    b.  64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan 
        melalui rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.

                        Pasal 3

(1) Setiap akhir bulan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat atas nama Menteri 
    Keuangan menerbitkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas 
    Tanah dan Bangunan.

(2) Berdasarkan Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
    Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk masing-masing Propinsi dan Kabupaten/Kota.
    

                        Pasal 4

Bentuk Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan 
Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah 
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 5

(1) Jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
    (1) huruf a dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota.

(2) Pembagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas realisasi penerimaan Bea Perolehan 
    Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran berjalan setelah dikurangi untuk :
    a.  pengembalian kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 
        pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya;
    b.  biaya administrasi peningkatan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
        sebesar 1% dari bagian Pemerintah Pusat; dan
    c.  pemberian imbalan bunga sebesar pengeluaran pada Tahun Anggaran sebelumnya.


                        Pasal 6

Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) merupakan pendapatan 
Daerah, dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


                        Pasal 7

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
Bangunan bagian Pemerintah Pusat kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur lebih 
lanjut dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 634/KMK.04/1997 tentang Penggunaan Hasil Penerimaan Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat;

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;

dinyatakan tidak berlaku.

                        Pasal 9

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
peraturan/kmk/519kmk.042000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1